Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Pajak 12 Persen, Berikut Daftar Barang Terkena Pajak

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku 1 Januari 2024.

JAKARTA, AmiraRiau.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku 1 Januari 2025.

Pengumuman itu disampaikan Prabowo usai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Dalam pengumumannya Prabowo menyampaikan pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN.

“Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi, nilainya Rp 38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya,” terang Prabowo di Kementerian Keuangan.

Paket tersebut antara lain, bantuan beras untuk 16 juta keluarga penerima, sebanyak 10 kilogram per bulan. Kemudian, diskon tarif listrik 50 persen pelanggan dengan daya sampai 2200 KVA.

Lalu ada juga keringanan pembiayaan untuk industri padat karya, dan bebas PPh pasal 21 atau pajak penghasilan bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai 10 juta per bulan.

“Pemerintah akan berusaha menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” kata Prabowo, dilansir detik.com.

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

“Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani

Dengan begitu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan shampo.

“Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.***

Editor: Alseptri Ady

gambar