Raja Hendra "King" Mantan Kadis Kominfotiksan Pekanbaru Disidang di Pengadilan Tipikor

Raja Hendra
Raja Hendra Saputra Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Raja Hendra Saputra Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/3/2025) kemarin.

Raja Hendra (RHS) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar dalam kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik pada Dinas Kominfotiksan Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero SH, Rabu (26/3/2025). Selain RHS, terdakwa lainnya yakni Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), selaku Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, serta Muhammad Rahman Aziz (MRA) pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Para terdakwa mengaku mengerti atas dakwaan JPU dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," ujar Niky.

Dengan demikian, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menyiapkan saksi-saksi.

Menurut Niky, dugaan penyimpangan dalam kasus ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya, proses pembuatan video dilakukan menggunakan peralatan canggih, namun pada kenyataannya hanya menggunakan alat seadanya, seperti ponsel.

"Peran masing-masing terdakwa jelas. RHS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan KDAD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana mestinya," tegas Niky, dilansir harianhaluan.com.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp972.270 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru, Niky menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. "Ini masih kami dalami. Belum sampai ke situ nyanyinya," ungkap Niky.

Ia juga menjelaskan bahwa MRA selaku pihak penyedia jasa berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sejak awal proyek tersebut.

"Kalau sumber anggaran tetap dari APBD. Terkait pokok pikiran (pokir) dan sebagainya, itu masih kita dalami. Adanya hubungan antara oknum anggota dewan dan tersangka MRA juga masih dalam penyelidikan," tambahnya.

Saat ini, ketiga terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index