JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki tahap pembahasan di rapat Paripurna, Kamis (18/2). Jika usulan revisi disetujui oleh Presiden Joko Widodo, Indonesian Corruption Watch (ICW) akan menggalakkan dukungan masyarakat secara besar besaran.
Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, mengatakan ini sebagai langkah kekecewaan jika revisi benar benar disetujui oleh presiden. ”Bisa saja kami menggalakkan dukungan yang lebih luas,” kata Abdullah saat sambangi gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).
Selain menggalakkan masyarakat sebagai bentuk kekecewaan, ICW juga berencana akan melakukan mosi tidak percaya terhadap DPR ataupun pemerintah. ”Kami juga akan tempuh mosi tidak percaya,” sambungnya.
Menurutnya, penyetujuan revisi Undang-undang KPK bertentangan dengan nawa cita yang selama ini di gembar gemborkan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Dia mengimbau agar Presiden Jokowi lebih pertimbangkan suara dominan yang menolak revisi Undang-undang KPK.
”Sebagai presiden sudah seharusnya berpihak pada rakyat,” pungkasnya, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Seperti diketahui sampai saat ini presiden belum memberikan sikap pasti terkait revisi Undang-undang KPK. Meski Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan presiden setuju usulan empat poin draf revisi Undang-undang KPK.
Keempat poin tersebut adalah dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK.
Ditambah lagi, Kamis (18/2) draf revisi Undang-undang KPK akan memasuki tahap pembahasan di rapat paripurna DPR. Pimpinan KPK juga rencananya akan melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi sepulangnya dari Amerika Serikat. (ee)
teks Foto: Gedung KPK. (f: merdeka.com)