Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Riau Resmi Luncurkan Program Bermarwah Pemutihan Pajak Kendaraan

Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Riau Resmi Luncurkan Program Bermarwah Pemutihan Pajak Kendaraan
Gubernur Riau Abdul Wahid

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Gubernur Riau, Abdul Wahid secara resmi meluncurkan program "Bermarwah" yang bertujuan memberikan keringanan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Dalam keterangannya,  Gubri menekankan program "Bermarwah" ini memiliki arti Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat. Dimana ada beberapa poin penting dalam program keringanan pajak ini.

"Jadi poin pertama program ini memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda," terang Gubri, Senin (19/5/2025).

Kemudian kedua, pembebasan denda pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih dimana cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Selanjutnya, ketiga kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar deluruh provinsi Riau.

Keempat, kendaraan di luar provinsi Riau yang melakukan mutasi masuk (non BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.

Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

"Namun perlu kami tegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi keluar dari provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama serta eks lelang eksekutif," katanya.

Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah. Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak

"Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat Riau agar memanfaatkan kesempatan emas ini mari bersama-sama membangun Riau dengan tertib membayar pajak,"harap Gubernur Riau.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan,” ujar Evarefita.

Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan mereka.

“Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini merupakan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Evarefita mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak selalu ada, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda pembayaran pajak.

Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, masyarakat dihimbau menggunakan layanan alternatif yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

“Petugas kami siap melayani, namun kami mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan digital dan mobile agar proses lebih efisien dan menghindari penumpukan antrean,” ungkap Evarefita.***

#Pemutihan Pajak

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index