Ruko Tak Miliki Izin, Siap – Siap Disegel Satpol PP

Photo : Zulfahmi Adrian

Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Rabu (8/3) Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Satpol PP Kota Pekanbaru melaksanakan penyegelan gedung yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Hasanuddin Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian yang ditemui di lokasi menjelaskan bahwa penyegelan dan pemasangan garis Pol-PP yang dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

”Bangunan yang kita segel itu merupakan bangunan ruko 4 lantai. Untuk itu, kita minta kepada pemiliknya untuk segera mengurus perizinannya. Karena hingga sekarang bangunan ini belum mengantongi IMB, jelas Zulfahmi.

Zulfahmi juga menambahkan, usai menyegel bangunan tersebut, petugas kemudian memberikan berita acara kepada pemiliknya. Selanjutnya meminta kepada pemilik bangunan tersebut agar secepatnya mengurus izinnya.

“Jadi penyegelan itu kita lakukan adanya laporan dari masyarakat. Sehingga kita langsung turun langsung ke lapangan,” tambahnya.

Pada kesempatan ini juga, Zulfahmi menghimbau kepada seluruh masyarakat Pekanbaru yang akan membangun gedung atau bangunan agar melengkapi segala perizinannya. Pihaknya meminta agar perizinan itu diurus sebelum proses pembangunan dimulai. Karena jika pembangunan sudah dimulai sementara izinnya belum ada, Satpol pp siap untuk menertibkannya.

“Sekarang kan semua pelayanan perizinan sudah mudah, sebab sudah satu pintu. Jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengurus izinnya,” ujar Zulfahmi sambil menutup keterangannya. (AP)

gambar