PEKANBARU- Aksi penolakan terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT. Surya Intisari Raya (SIR) di kawasan Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Rumbai Timur, Pekanbaru, terus berlanjut.
Jika beberapa waktu lalu aksi dilakukan dengan mengirim surat kepada Kakanwil BPN Riau, hari ini, Rabu (9/9/2023), Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO) dan Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, memajang spanduk di jalan lintas Kelurahan Tebing Okura,
Ketua APPMO Deni Afrialdi, mengatakan, spanduk protes atau penolakan ini, merupakan halaman pertama dari dua halaman surat yang dikirim kepada Kakanwil BPN Riau perihal penolakan perpanjangan izin HGU PT. SIR beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR
“Kita ingin masyarakat dan seluruh pengambil kebijakan di negeri ini tahu bahwa ada persoalan antara masyarakat dengan PT. SIR,” ujar Deni.
Spanduk yang merupakan isi surat penolakan perpanjangan izin HGU ini, kata Deni, tujuannya agar masyarakat tahu apa yang kita perbuat untuk menuntut hak terhadap perusahaan.
“Silahkan baca sendiri dan nilai sendiri. Bahwa apa yang kita perjuangkan atas nama masyarakat,” tegas Deni.
Dikatakan Danang, Sekretaris APPMO yang juga Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin Kecamatan Rumbai, bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ada solusi dan respon dari para pihak terkait.
Baca Juga: Surat Penolakan Perpanjangan HGU PT SIR Dijadikan Spanduk dan Dipajang di Okura
“Kita tidak ingin BPN Riau menyetujui surat apapun, terutama perpanjangan HGU PT SIR, sebelum masyarakat tahu bagaimana proses serta penyelesaian terhadap masalah ini,” katanya.
Mimbar Bebas
Selain spanduk penolakan, APPMO dan AMA Melayu Riau, bersama masyarakat Okura, akan menggelar mimbar bebas mengenai penolakan perpanjangan izin HGU PT. SIR.
Mimbar bebas tersebut, kata Deni, merupakan bentuk kepedulian APPMO dan AMA Melayu Riau untuk memberikan pengertian kepada masyarakat menyangkut hak dan kewajiban masyarakat serta perusahaan pemegang HGU yang berada di sekitarnya.
Menanggapi aksi pemasangan spanduk ini, Lurah Tebing Tinggi Okura, Ryan Wibowo, S.STP.,M.SI, menegaskan bahwa dalam hal ini pemerintah bersikap netral.
“Kita pemerintah netral. Kalau memang mereka atau aliansi merasa apa yang diperjuangkan benar, silahkan. Tapi hendaknya sesuai aturan serta tidak anarkis,” tutur Ryan Wibowo yang dihubungi via Telepon Rabu siang.
Humas PT. SIR, tetap tidak membalas atau menanggapi upaya konfirmasi melalui pesan WhatAPP yang dikirimkan.
Sebelumnya, dua aliansi yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Jumat (4/8/2023), melayangkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Riau di Pekanbaru.
Surat yang merupakan laporan pengaduan untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Surya Intisari Raya (SIR) itu, diterima oleh Bagian Pelayanan Kanwil ATR/BPN Riau, sekitar pukul 10.00 Wib.***