PEKANBARU- Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, ternyata tak ada hubungannya dengan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Surya Intisari Raya (SIR), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki lahan di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, drh. H. Muhammad Firdaus, M.Si, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR
“Kalau izin usaha perkebunan ada. Tapi syaratnya harus keluar dulu HGU, baru mengurus IUP. Pengajuan HGU itupun melalui Kanwil BPN Riau, jadi tidak ada kaitannya dengan instansi terkait. Keluar izin itu (HGU), baru diajukan izin usaha perkebunan atau IUP,” kata Muhammad Firdaus, M.Si.
“Kita tidak ada hubungannya dengan perpanjangan HGU. Setelah HGU keluar, baru nanti mereka mengajukan IUP. Dan karena wilayahnya berada di Siak dan Pekanbaru, yang nanti mengeluarkan IUP adalah Disbun Provinsi,” katanya.
Karena tidak ada hubungannya, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, kata M. Firdaus, tidak ada mengeluarkan persetujuan masyarakat.
Baca Juga: Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR
“Perusahaan katanya sedang mengajukan perpanjangan, saya tidak tahu apakah sudah keluar atau belum,” katanya.
Kadis Perkebunan Provinsi Riau hingga berita ini diturunkan tak berhasil dikonfirmasi dan pertanyaan tertulis melalui WhatsApp tak kunjung dibalas.
Baca Juga: Disbun Riau Diminta Buka Data Persetujuan Masyarakat Okura Untuk Perpanjangan HGU PT. SIR
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, dalam beberapa waktu terakhir melakukan berbagai aksi untuk menolak perpanjangan HGU PT. SIR.
Baca Juga: Ke Jakarta, AMA Riau Temui Dirjen VII Kementerian ATR/BPN
Penolakan tersebut karena perusahaan dianggap belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan Nomor 18/2021.***

