Soal Status Wamenkumham Tersangka, KPK Segera Kirim Surat Pemberitahuan ke Presiden

JAKARTA, AmiraRiau.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ke Istana dalam waktu dekat.

Adapun Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dikirimkan dalam waktu yang bersamaan dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Eddy.

“Surat ke presiden nanti serta merta kita kirimkan, jadi kita kirimkan SPDP-nya, kita akan kirimkan (pemberitahuan ke istana). Seperti itu,” ujar Asep, dilansir kompas.com Selasa (28/11/2023).

Asep tidak menyebutkan dengan jelas kapan SPDP dan surat pemberitahuan ke Istana itu akan dikirimkan. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik KPK memiliki kewajiban untuk mengirim SPDP maksimal tujuh hari setelah penyidikan resmi dimulai. Adapun penyidikan dimulai dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Jadi lihat saja nanti, dalam waktu seminggu ini, minggu ini kan tujuh hari, nanti sudah disampaikan apa belum,” ujar Asep. “Nanti ditunggu saja kapan (Wamenkumham) dipanggil, kan gitu,” lanjut Asep.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).

Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka. “Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. ***

gambar