Sosialisasi PPTPKH, KPPR Arahkan Masyarakat Petani Segera Lengkapi Dokumen

Sosialisasi KPPR tentang PPTPKH di desa Simpang Kota Medan Kecamatan Kelayang, Inhu

INHU, AmiraRiau.com– Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) kembali melakukan sosialisasi Penataan Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Kali ini di Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang , Inhu, yang dihadiri oleh para petani yang mengalami konflik tenurial.

Dalam sosialisasi yang berlangsung, Senin (20/1/2025) tersebut, turut dihadiri oleh Kanit Binmas Ipda Zulfikar Kanit Intel Ipda R.Z. Damanik Polsek Kelayang, Ketua Umum KPPR Muhammad Ridwan, KPPR Kabupaten Inhu Asbullah, S.H, serta Pimpinan Kecamatan KPPR Inhu kecamatan Lubuk Batu Jaya, Peranap dan Kelayang.

Sosialisasi ini merupakan lanjutan dari sosialisasi tim Kementerian Kehutanan di Pekanbaru 7 Januari 2025 yang dilakukan oleh BPKHTL wilayah XIX Pekanbaru dengan mengundang KPPR Kades beserta Camat, yang merupakan tindak lanjut dari tuntutan aksi jalan kaki petani Riau dan Jambi ke Kementerian Kehutanan Desember silam.

Pada kesempatannya, Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa saat ini seluruh anggota KPPR diarahkan agar segera melengkapi seluruh dokumen untuk memenuhi syarat PPTPKH, seperti Fotocopy KTP, KK dan lain lain, untuk itu dalam harapannya ketua KPPR tersebut meminta masyarakat agar segera melaksanakan tahapan-tahapan yang merupakan bagian dari PPTKH tersebut karena hal ini penting sebagai bagian dari penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT. RPI

“Program PPTPKH ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jauh sebelum itu, sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yakni Perpres Nomor 88 Tahun 2017”. terang Ridwan

Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan: Pengadaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan. Kriteria untuk lahan sudah terbangun adalah sarana dan prasarana milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; fasilitas umum dan fasilitas sosial; permukiman; lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.***

Editor: Isman

gambar