Pada kesempatannya, Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa saat ini seluruh anggota KPPR diarahkan agar segera melengkapi seluruh dokumen untuk memenuhi syarat PPTPKH, seperti Fotocopy KTP, KK dan lain lain, untuk itu dalam harapannya ketua KPPR tersebut meminta masyarakat agar segera melaksanakan tahapan-tahapan yang merupakan bagian dari PPTKH tersebut karena hal ini penting sebagai bagian dari penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT. RPI
"Program PPTPKH ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jauh sebelum itu, sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yakni Perpres Nomor 88 Tahun 2017". terang Ridwan
Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan: Pengadaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan. Kriteria untuk lahan sudah terbangun adalah sarana dan prasarana milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; fasilitas umum dan fasilitas sosial; permukiman; lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.***
Editor: Isman
Pada kesempatannya, Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa saat ini seluruh anggota KPPR diarahkan agar segera melengkapi seluruh dokumen untuk memenuhi syarat PPTPKH, seperti Fotocopy KTP, KK dan lain lain, untuk itu dalam harapannya ketua KPPR tersebut meminta masyarakat agar segera melaksanakan tahapan-tahapan yang merupakan bagian dari PPTKH tersebut karena hal ini penting sebagai bagian dari penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT. RPI
"Program PPTPKH ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jauh sebelum itu, sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yakni Perpres Nomor 88 Tahun 2017". terang Ridwan
Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan: Pengadaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan. Kriteria untuk lahan sudah terbangun adalah sarana dan prasarana milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; fasilitas umum dan fasilitas sosial; permukiman; lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.***
Editor: Isman