PEKANBARU, AmiraRiau.com- Dengan suara pelan namun pasti, Dr. Ir. Afrizal Tanjung, M.Sc, buka-bukaan terhadap kondisi anaknya PMT Muhammad Siddiq Pasa (32) yang divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 800 juta, meskipun sudah dinyatakan menderita Skizofrenia tak Terinci atau mengalami gangguan jiwa.
Mernurutnya, vonis terhadap anaknya terkesan sangat membingungkan dan penuh dengan intrik berbagai pihak.
"Sudah 3 dokter spesialis kejiwaan menyatakan Siddiq menderita Skizofrenia tak Terinci, sementara pihak kepolisian bilang berdasarkan visumnya sehat tapi mereka tak mau menunjukkan hasil visum itu," ujar Dr. Afrizal Tanjung, Sabtu (16/8/2025).
Dikatakan, penyakit Siddiq adalah Skizofrenia Tak Terinci, sehingga harus mengkonsumsi obatan-obatan dokter untuk menenangkannya.
"Jika sudah minum obat, Siddiq tenang. Tapi kalau kambuh dia mau membunuh. Itulah sebabnya Siddiq harus dikurung di rumah. Kemungkinan dia bisa sembuh nyaris tak ada, satu-satunya cara untuk membantunya adalah dengan memberinya obat," tutur Dr. Afrizal Tanjung.
Dari sinilah awal malapetaka itu, pada suatu ketika sekitar bulan Oktober 2024, Siddiq bisa meloloskan diri dari kurungan yang disiapkan khusus untuknya. Tubuhnya bisa melewati salah satu celah kurungan dari tempat biasa dia diberi makan setiap hari.
Keluarga sudah berusaha sekuat tenaga dan upaya untuk mencari, namun tidak pernah berhasil hingga akhirnya 9 Januari 2025, ada kabar bahwa Siddiq ditangkap atas kepemilikan narkotiba jenis shabu seberat 0.17 gram.
Singkatnya, kata Dr. Afrizal Tanjung, selama masa Siddiq menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, fakta bahwa anaknya mengalami gangguan jiwa seperti diabaikan hingga akhirnya divonis selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Ibunya menangis meraung, hatinya sedih dan hancur. Hingga akhirnya diputuskan untuk mengajukan banding dengan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Suhermanto & Rekan," ujar Dr. Afrizal.
Sebelumnya, Suhermanto SH, sudah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tujuannya mendaftarkan memori banding sebagai kuasa hukum terdakwa bernama PMT Muhammad Siddiq Pasa (32 tahun), Kamis (14/8/2025).
Ada banyak hal yang disampaikan Suhermanto. Terdengar memilukan, karena PMT Muhammad Siddiq Pasa ternyata mengalami gangguan jiwa akibat benturan keras pada kecelakaan tahun 2009 lalu.
Tak hanya itu, kata Suhermanto, akibat kecelakaan tersebut kliennya mengalami kebutaan permanen pada mata sebelah kiri, namun tetap harus mendekam di dalam penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya tanggal 31 Juli 2025.***
Penulis: YD