- 1. berdasarkan periode regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, FPKM terbagi dalam 3 (tiga) fase, meliputi: a. Fase I, perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007; b. Fase II, perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020; c. Fase III, perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020.
- 2. Perusahaan perkebunan pada fase I yang tidak melaksanakan kemitraan melalui PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerjasama inti plasma lainnya wajib melakukan usaha produktif yang dapat menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar diketahui Gubernur/Bupati sesuai kewenangan (mengacu pasal 7 Permentan 18/2021).
- 3. Perusahaan perkebunan pada fase II dengan luas 250 hektar atau lebih yang belum melaksanakan FPKM, wajib melaksanakan FPKM paling 20% dari IUP-B atau IUP (pasal 43 Permentan 18/2021 dan pasal 15 ayat (1) Permentan 98/2013. Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM maka dilakukan kegiatan usaha produktif yang dapat menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar diketahui Kepala Dinas Provinsi/kabupaten yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan (kegiatan kemitraan usaha produktif mengacu pasal 7 Permentan 18/2021).
- 4. Perusahaan perkebunan pada fase III, perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain (APL) di luar HGU dan/atau berasal dari area pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi FPKM seluas 20% dari luas lahan tersebut (pasal 12 ayat (1) PP 26/2021).
- 5. Perusahaan perkebunan wajib menyampaikan laporan FPKM paling sedikit 1 (satu) sekali kepada penerbit perizinan berusaha sesuai kewenangannya. Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan dan pelaporan FPKM atau usaha produktif dikenai sanksi administratif berupa: a). Denda, b). Penghentian dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau c). Pencabutan perizinan berusaha (pasal 24 dan 25 PP 26/2021).
Link berhasil disalin!
Surat Bupati Siak Soal Kemitraan dengan Masyarakat yang Disebut Belum Dijalankan PT. AIP Tualang
I
Isman
Rabu, 31 Januari 2024 | 00:00 WIB
Baca Juga
Bencana Angin Puting Beliung Melanda Dayun Siak, BPBD Riau Akui Belum Dapat Laporan
7 bulan yang lalu
SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr. Bagus Santoso dan Dr. Afni Z
11 bulan yang lalu
Asyik... Siak Kini Punya Ikon Wisata Baru: Susur Sungai dan Makan Beghanyut
1 tahun yang lalu