KUANSING, AmiraRiau.com— Petaka perambahan kawasan hutan di Riau kembali menyeret nama anggota DPRD Riau. Tak tanggung-tanggung, ratusan hektare kebun kelapa sawit yang diduga milik Kasir, anggota komisi IV DPRD Riau, disegel oleh Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Aksi penyegelan yang dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi, pada Sabtu (5/7/2025), itu sekaligus menghentikan seluruh aktivitas perkebunan.
Kawasan yang semestinya berfungsi sebagai hutan, kini berubah menjadi hamparan kebun sawit yang subur dan terawat.
Dari penelusuran, jejak alih fungsi lahan ini menemukan indikasi kuat keterlibatan para pemodal besar yang bertahun-tahun menguasai kawasan hutan tanpa legalitas yang sah.
Tak hanya perambahan, jejak bisnis sawit ilegal ini mengalir melibatkan berbagai lapisan aktor: pemodal, calo, hingga oknum aparat.
“Bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan yang sistematis,” ujar Daniel Saragih, Ketua DPD Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuantan Singingi, Senin (7/7/2025
Penguasaan Sistematis Lahan Marak Terjadi
Dari penelusuran lapangan dan keterangan berbagai sumber, Kasir disebut-sebut memiliki lahan sawit di beberapa lokasi strategis di Singingi.
Di Simpang Tiga Sungai Terentang, ia diduga menguasai sekitar 200 hektare.
Di Sungai Batang Bubur, sekitar 80 hektare, dan di wilayah Kutun Pangkalan sekitar 60 hektare.
Semuanya berdiri di atas kawasan hutan yang semestinya dilindungi.
Informasi yang dihimpun menyebut, penguasaan lahan oleh Kasir tak berjalan sendiri.
Sejumlah nama lain muncul. Ada Mosad, warga Desa Petai yang disebut menguasai lebih dari 100 hektare, Cipto, pengusaha lokal dengan 80 hektare, dan Yandi, pemilik bengkel yang diduga memiliki 60 hektare.
Lahan-lahan ini sebagian besar sudah ditanami sawit usia panen.
Modus penguasaan lahan berlangsung dengan rapi: mulai dari membuka lahan dengan sistem steking hingga pembelian lahan lewat calo-calo lokal.
Nama-nama seperti Subur dan Iyus disebut-sebut sebagai makelar tanah yang memuluskan jalan bagi para pemodal.
“Kalau hanya rakyat kecil yang ditangkap, ini tak adil. Yang punya modal besar harus disentuh hukum,” kata Daniel Saragih, yang sejak lama memantau geliat pembabatan hutan di wilayah itu.
Penyegelan lahan milik Kasir oleh Satgas PPH seolah menjadi titik balik. Tapi banyak yang skeptis.
Tanpa langkah hukum lanjutan, tindakan ini dikhawatirkan hanya menjadi simbol belaka.
Apalagi hingga berita ini diturunkan, Kasir memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tak membuahkan hasil. Nomor telepon wartawan yang mencoba meminta klarifikasi justru diblokir.
Dalam kasus ini, potensi pelanggaran hukum bukan main-main.
Ada Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diduga telah dilanggar.
“Kalau aparat serius, semua nama yang terlibat harus diproses hukum. Hutan kita tak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir orang,” tegas Daniel. ***