Tim Solidaritas Desak Mabes Polri Ambilalih Perkara Penyerangan Terhadap Masyarakat Rempang

Tragedi Rempang Batam, Rabu (18/12/2024) dini hari.

BATAM, AmiraRiau.com– Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, yang terdiri dari YLBHI, WALHI, Trend Asia, PPMAN, KPA, Kontras, LBH Mawar Saron, YLBH-LBH Pekanbaru, dan Walhi Riau, mendesak Kapolri/Mabes Polri untuk mengambilalih perkara penyerangan terhadap masyarakat Rempang pada 18 Desember 2024 dini hari lalu.

Desakan tersebut setelah Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai penanganan kasus hukum yang melibatkan masyarakat Pulau Rempang sebagai bentuk dagelan.

Baca Juga:

Masyarakat Rempang Batam Diserang Lagi, LBH Pekanbaru Serukan Presiden dan DPR RI Memastikan Perlindungan

Polresta Barelang tengah membuat lelucon atau dagelan dengan hanya menetapkan 2 tersangka pada kasus penyerangan yang dilakukan puluhan karyawan PT. Makmur Elok Graha (MEG) terhadap masyarakat Rempang di Kampung Sembulang Hulu dan Sei Buluh pada 18 Desember 2024 dini hari.

Ke-2 orang dari PT MEG yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) berinisial R dan A. Padahal, dalam keterangan, Anggota Tim Keamanan PT. MEG, Angga menyampaikan ada sekitar 30 orang dari mereka yang datang ke Kampung Sembulang Hulu yang menjadi lokasi warga diserang.

Dalam keterangan tertulis LBH Pekanbaru kepada AmiraRiau.com, Selasa (31/12/2024), disebutkan bahwa informasi terkait jumlah personel PT. MEG yang datang ini juga sudah tersebar di media massa pada 18 Desember 2024 sore.

Sementara dari keterangan warga yang berhasil dihimpun, penyerangan dilakukan oleh lebih dari 50 orang. Mereka datang dengan mengendarai belasan sepeda motor, tiga unit mobil (minibus) dan sebuah truk.

Untuk diketahui, akibat penyerangan tersebut delapan warga mengalami luka-luka, salah satunya adalah anak di bawah umur. Ada yang mengalami luka berat, robek di bagian kepala, patah tangan dan memar-memar, hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Seharusnya, polisi dapat menetapkan lebih banyak tersangka berdasarkan fakta yang sudah tersedia, utamanya atas pengakuan tim keamanan PT MEG itu sendiri.

Jika proses hukum ini tidak berubah, maka dagelan yang dilakukan kepolisian terhadap Masyarakat Pulau Rempang semakin nyata dan terang benderang. Atau dalam bahasa lain, melanggengkan impunitas. Pasalnya, saat kejadian ada setidaknya enam polisi di lokasi kejadian.

Selain itu, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mendesak Kompolnas untuk melakukan pengawasan proses hukum yang dilakukan Polri dalam penanganan perkara penyerangan terhadap masyarakat Rempang, serta KOMNAS HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang.

Sebelumnya, warga Pulau Rempang telah menjadi korban penganiayaan pada 18 Desember 2024 lalu oleh karyawan PT. MEG. Akibatnya beberapa warga mengalami luka-luka, salah satu korbannya adalah lansia yang mengalami patah tangan. Namun demikian, hingga hari ini Polisi tidak menindak pelaku.

Kejadian itu seolah menguap, padahal saat kejadian ada polisi berpakaian dinas di lokasi kejadian.***

Sumber: LBH Pekanbaru, Editor: Isman

gambar