PEKANBARU, AmiraRiau.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama BPTD Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dispenda Provinsi Riau, serta PT Jasa Raharja Riau. menggelar razia gabungan dan menindak 76 kendaraan terkait pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) serta pelanggaran lalu lintas, di Jalan SM Amin, Pekanbaru, pada Senin (19/5/2025).
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo. “Operasi gabungan ini guna mendukung program nasional Zero Over Dimension Over Load dan Zero Accident,” kata Lagomo.
Lagomo menerangkan, hasil operasi ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran rambu lalu lintas, kendaraan yang beroperasi di luar waktu yang diperbolehkan, hingga kendaraan dengan uji KIR dan STNK mati.
“Hasil operasi beberapa pengemudi juga kedapatan tidak memiliki SIM, belum membayar pajak, hingga melanggar dimensi dan muatan sesuai ketentuan ODOL,” kata Lagomo.
Dalam operasi ini tim gabungan tidak hanya menyasar kendaraan angkutan barang, tetapi juga menindak kendaraan roda dua dan empat yang terbukti melanggar secara kasat mata, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan tidak memiliki surat izin mengemudi.
“Selain penindakan, petugas juga melakukan pengukuran langsung terhadap panjang dan tinggi kendaraan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis,” terang Lagomo.
Dalam operasi ini, tim Samsat di lokasi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran di masa mendatang.
“Sosialisaai dilakukan tim Samsat Provinsi Riau dengan membagikan brosur himbauan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” jelas Lagomo.
Ia menegaskan, pihaknya dilapangan tidak akan ragu untuk menindak pelanggar aturan. “Meski sosialisasi telah dilakukan, pelanggaran masih marak. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, baik terhadap ODOL maupun pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menekankan bahwa kendaraan ODOL yang melanggar akan langsung dikenai sanksi. “Tidak ada toleransi. Langsung kami tindak di tempat,” singkatnya tegas.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Ditlantas Polda Riau dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Ini bukan sekadar razia. Ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap program nasional Zero ODOL dan Zero Accident. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tandasnya.
Pihak PT Jasa Raharja dan Samsat Riau juga menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, serta berharap upaya bersama ini mampu menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan bebas pelanggaran di Bumi Lancang Kuning.***