KAMPAR, AmiraRiau.com – Puluhan pemilik tanah dan petani sawit di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau memblokir pengerjaan proyek Jalan Tol Pekanbaru Rengat Seksi Lingkar Pekanbaru, Selasa (17/9/2024) sore.
Warga beralasan, pemblokiran ini dilakukan karena ada 98 persil tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol belum menerima uang ganti kerugian (UGK) seperti yang telah dijanjikan. Apabila tidak direalisasikan juga, warga mengancam akan menutup akses pengerjaan proyek sampai UGK dicairkan.
Salah seorang pemilik tanah Murni menuturkan, semua warga yang lahannya terkena proyek telah didata sejak Maret 2024 lalul oleh BPN Kampar.
“Katanya kemarin cuma tujuh hari kerja. Kemudian berjanji lagi siap Pemilu, lalu siap lebaran sampai sekarang. Jadi kami bagaimana mau mendapatkan hak kami. Memang nilainya mungkin sedikit, bagi kami yang orang kecil ini nilainya besar,” tutur Murni sambil berurai air mata.
Dia mengungkapkan, tanah miliknya itu diperoleh dengan cara mencicil setiap bulan hingga lunas.
“Selama ini nggak ada masalah, karena ada tol ini besar harapan kami. Tau-taunya terjadi seperti ini, kemana kami mau mengadu?. Kami tidak menghalangi orang kerja, tapi keluarkan hak kami,” ucap Murni.
Senada dengan Murni, pemilik tanah lainnya, Awaludin Hasibuan mengungkapkan ada 98 orang pemilik tanah yang belum menerima hak ganti rugi.
“Tanah kami kan dipakai untuk jalan tol tapi belum kami terima. Ada 98 pemilik yang belum menerima ganti kerugian. Kesepakatan sudah ada, pembayaran itu tergantung lokasinya, luas tanah, posisi dan banyak tanamannya dan jumlah UGK bervariasi,” kata Awaludin.
Dia menjelaskan, seharusnya pemilik tanah sudah menerima pembayaran karena telah mengantongi dokumen yang diterbitkan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan RI.
Warga menyebut bahwa telah dilakukan pendataan, identifikasi, verifikasi dokumen dan proses administrasi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar bersama Satgas di Kejagung RI pada 3 Juli lalu.
“Terhadap sanggahan yang terbit setelah persetujuan LMAN, tetap dilanjutkan untuk pelaksanaan UGK. Untuk selanjutnya pihak yang menyanggah xalat melakukan gugatan kepada pihak pertama yang menerima UGK. Pelaksanaan UGK nya sampai saat ini belum kami terima,” tuturnya.
Awalnya, pihak pengelola proyek mengajukan sewa lahan selama tiga bulan kepada pada Maret 2024 lalu. Pemilik tanah menduga ada oknum-oknum yang bermain dalam penyelesaian pembayaran uang ganti rugi tanah mereka.
“Kami berharap karena tanah kami semua sudah dibentuk seperti ini, tanaman sawit sudah dibongkar kami berharap ganti ruginya segera dibayarkan karena uang tersebut sudah dibayarkan bulan Juni. Tapi sampai sekarang belum dibayarkan karena ada sanggahan dari orang lain,” pungkasnya.***
Editor: Alseptri Ady