Rengat, AmiraRiau.Com – Sebagai implementasi Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mulai 1 Januari 2017 Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi konsumen Rumah Tangga Daya 900 VA. Sesuai dengan amanat UU, Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan dana subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
Melalui kebijakan ini, hanya rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang berhak disubsidi. Data Terpadu ini merupakan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan TNP2K (Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan).
Menurut Wakil Buppati Inhu, H Khairizal SE MSi pada acara Sosialiasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan, Selasa (14/02/2017) mengatakan bahwa ketetapan ini terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) dan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Dikatakannya, pengalihan subsidi listrik ini perlu dilakukan agar pemberian subsidi lebih terarah dan dapat memenuhi keadilan akses listrik di Indonesia. Dihadapan 194 Kepala Desa/Kelurahan dan 14 Camat se Kabupaten Indragiri Hulu serta perwakilan user per Kecamatan wakil Bupati mengungkapkan bahwa rata-rata subsidi listrik diterima 40% warga termiskin kurang dari 30%. “Artinya, sebagian besar subsidi masih dinikmati oleh golongan orang mampu. Padahal subsidi listrik yang diberikan setiap tahunnya cukup besar. Rata-rata anggaran subsidi listrik dari tahun 2012 hingga 2016 mencapai lebih dari Rp 80 triliun per tahun, tegasnya.
Sementara itu Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Inhu, Bakri mengatakan dengan adanya pengalihan subsidi listrik, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun dalam setahun. Dengan demikian, dana tersebut bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik dan melayani masyarakat yang belum menikmati listrik.
“Selain infrastruktur ketenagalistrikan, penghematan subsidi juga akan dialihkan ke pembangunan dibidang lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan, ucap Bakri
Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan dari masyarakat, pemerintah telah merancang Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2016.
Kementerian Dalam Negeri pun telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk mendukung penanganan pengaduan dalam pelaksanaan kebijakan subsidi listrik melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016.
Joy Mart S. Sihaloho selaku manajer PT. PLN Area Rengat mengungkapkan, rumah tangga yang ingin mengetahui atau bermohon penyambungan baru atau perubahan daya dengan tarif subsidi (R1/450 VA dan R1/900 VA) dapat dilayani dengan menghubungi Contact Center PLN 123, website PLN www.pln.co.id, atau mendatangi Loket PLN dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pemohon harus membawa dan menunjukkan salinan KTP atau KK pada saat bermohon dan pada saat petugas PLN melakukan survey ke lokasi, jelasnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, pemerintah telah menyediakan golongan tarif baru, yakni R-1 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu). Golongan tarif ini diperuntukkan bagi Rumah Tangga dengan daya 900 VA yang masuk dalam kategori mampu atau tidak termasuk dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin .
Bagi Rumah tangga daya 900 VA yang tidak termasuk dalam Data Terpadu, sejak 1 Januari 2017 dialihkan ke golongan tarif baru tersebut yaitu R-1 900 VA (RTM) dan disesuaikan secara bertahap setiap dua bulan menuju tarif keekonomiannya (tarif yang harga jualnya sama dengan golongan tarif rumah tangga R1/1300 VA)
Ditambahkannya, tahap pertama berlaku mulai pemakaian listrik 1 Januari – 28 Februari 2017. Tahap kedua berlaku mulai pemakaian listrik 1 Maret – 30 April 2017 dan tahap ketiga berlaku mulai pemakaian listrik 1 Mei 2017. Kemudian, per 1 Juli 2017, golongan tarif ini akan mengikuti Tariff Adjustment.