PEKANBARU, AmiraRiau.com – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, mengaku telah menutup sementara operasional salah satu tempat usaha di komplek Pergudangan Avian di Jalan Siak II yang kedapatan menahan ijazah eks karyawan.
Agung, turun langsung ke tempat usaha bersangkutan pada Jumat (25/4/2025) lalu setelah banyak mendapat laporan dari eks pekerja/karyawan.
“Kita sudah langsung menutup tempat operasi tersebut, karena kita menemukan bahwa masih banyak ditahan ijazah dari pegawai mereka,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).
Baca Juga >
Disampaikan Agung, seharusnya ijazah itu tidak boleh ditahan oleh pihak perusahaan tempat bekerja. Karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang harus dimiliki seseorang.
Jika alasan pihak perusahaan menahan ijazah karena mengkhawatirkan pekerjanya lari, lanjut dia, sebaiknya para pekerja tidak diterima dari awal.
Baca Juga >
“Apalagi dia (pengelola) berbicara, pak ini Indonesia berbeda dengan tempat lain. Itu saya gak suka. Makanya saya bilang langsung tutup. Dia sudah mengecilkan orang Indonesia, sementara dia orang Indonesia juga,” tegas Agung.
Ia menyebut ada lima mantan pekerja yang ijazahnya masih ditahan oleh pengelola tempat usaha tersebut. Hal ini ditegaskan Agung, jelas salah dan tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang pakaian tersebut.
Baca Juga >
Pihaknya juga memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan. Agung menegaskan bakal mengecek seluruh perizinan yang dimiliki. Jika izin tidak lengkap, maka akan dilakukan penutupan permanen.
Agung juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru, supaya tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. “Karena saya akan langsung cabut saja izin perusahaan itu,” pungkasnya.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman

