Padang (AmiraRiau.com) – 2 Mei 2020, Penanganan kasus covid-19 di Sumbar sejak 2 bulan belakangan tepatnya pada saat warga Sumbar dinyatakan positif tentunya menjadi kerja ekstra bagi rumah sakit dan tenaga medis yang merupakan garda terdepan dalam penanganan baik yang berstatus ODP, PDP dan positif dalam proses penanganan tersebut tentu banyak meningalkan limbah medis baik yang digunakan pasien maupun tenaga medis dan termasuk alat pelindung diri. sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) perlu dikelolah sebagai mestinya
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Barat Yoni Candra, mengatakan limbah medis B3 bekas penangan COVID-19 harus diperlakukan khusus dari limbah B3 rumah sakit lainnya selain dilakukan pemilahan, penyimpanan dan pemusnahan limbah penanganan COVID-19 harus disterilkan dengan uap atau didisinfeksi secara kimiawi dan para petugas yang melakukan pengelohan limbah tersebut harus mengenakan alat pelindung diri (APD), terutama sarung tangan dan masker, sehingga dapat memperkecil risiko tertular virus tersebut.
Selain limbah medis yang dihasilkan dari rumah sakit, limbah yang dihasilkan masyarakat dengan gejala ringan COVID-19, melakukan perawatan mandiri dirumah juga lebih mengkwatirkan. Saat ini Sumbar tercatat sebanyak 46 orang yang menjalani isolasi mandiri dirumah baik yang berstatus PDP maupun terkonfirmasi positif tentu ini menjadi tanda Tanya bagaimana dengan pengolahan bekas perlengkapan medis seperti masker atau sarung tangan yang dikenakan oleh pasien tersebut dirumah, jika tidak terkelola dengan baik tentu akan menambah angka korban terjangkit COVID-19.
Yoni candra menambahkan, terkait dengan pengolahan limbah medis B3 bekas penanganan COVID-19 harus mendapatkan perhatian dan pengawasan khusus dari pihak yang berwenang dalam pengelolaannya baik yang digunakan dirumah sakit maupun dirumah oleh pasien. Selain itu kita berharap apa yang terjadi di Kecamatan Lubuk Kilangan, dimana petugas pembawa limbah ke lokasi insinerator pembakaran suhu tinggi milik semen Padang tidak mengunakan alat pelindung diri dan bahkan menggunakan mobil bak terbuka, hal tersebut tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena tindakan tersebut tidak saja berbahaya bagi petugas namun juga kepada masyarakat sekitar.Rls/walhi
Photo : wikipedia.

