Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Disanksi DLHK Pekanbaru

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Disanksi DLHK Pekanbaru
DLHK Pekanbaru menangkap 2 pelaku pembuang sampah sembarangan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menangkap 2 warga yang masih nekat membuang sampah di sembarang tempat.

Ke-2 warga bersangkutan ditangkap saat membuang sampah di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa  (23/9/2025) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, sampah yang dibuang sembarangan tersebut diketahui bersumber dari badan atau tempat usaha.

"Jadi yang mereka buang itu sampah dari badan usaha," ungkapnya, Kamis (25/9/2025).

Untuk memberikan efek jera, terang Reza, pembuang sampah sembarangan yang berhasil ditangkap itu diberikan sanksi teguran dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Apabila nanti masih kedapatan membuang sampah sembarangan, baru kita berlakukan sanksi denda sesuai peraturan daerah," tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Reza, tim dari DLHK Pekanbaru aktif melakukan pengawasan di lapangan untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan. Tim juga memantau aktivitas angkutan sampah yang tidak tergabung dalam LPS.

"Karena kami khawatir angkutan yang tidak bergabung dengan LPS, mereka sembarangan membuang sampah, tidak di tempat yang telah ditentukan. Makanya setiap hari kami melakukan patroli," tutupnya.***

Penulis: Afnan

#Berita Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index