BAGANSIAPIAPI, AMIRARIAU.COM-Jual lahan seluas 5 ha di Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan, Rohil, SY alias U (55) warga Jalan Suka Jadi Pasar Pulau Payung Kecamatan Dumai Kota Dumai ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko. Pasalnya, dia menipu korbannya IS (31) warga Simpang Damar Kecamatan Kubu, Rohil.
Kapolsek Bangko, Kompol Nuhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Kamis (18/2/16) menjelaskan, sebagaimana yang dilaporkan korban Selasa (16/2/16) pukul 15.00 WIB, bulan Februari 2014 sekitar puku 14.00 WIB bertempat di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, pelaku menawarkan lahan di Kepenghuluan Sungai Besar, seluas 5 hektar seharga Rp75.000.000 dan telah dibayarkan oleh korban Rp30.000.000 dengan bukti kwitansi bermaterai.
Saat korban akan mengolah lahan tersebut, ternyata dilarang oleh Penghulu Sungai Besar dan diminta untuk meninggalkan lahan tersebut.
Korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang miliknya, dan pelaku meminta tenggang waktu, namun tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Tim Opsnal Polsek Bangko segera merespon laporan dan melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan informasi hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kecamatan Dumai Kota Dumai, tiga jam setelah dilaporkan oleh korban.
Atas pemeriksaan saksi dan bukti kwitansi yang ada, sebagaimana dilansir riauterkini.com, pelaku ditangkap dan saat ini telah ditahan guna penyelidikan lanjut terhadap kasus yang dipersangkakan kepada pelaku.
Kepada masyarakat Kapolsek juga menghimbau agar lebih teliti dalam pembelian lahan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain atas perbuatan yang dilakukan oleh SY als U, untuk itu, penyidikan masih berlanjut. (ee)
Teks Foto: Tersangka SY alias U (35). (f: rtc)