Penting! Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Permainan Domino, Ini Isinya

Penting! Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Permainan Domino, Ini Isinya

JAKARTA, AmiraRiau.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan surat resmi mengenai hukum permainan domino.

Surat Keterangan bernomor Ket-3753/DP-MUI/X/2025 ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI).

MUI menyatakan bahwa permainan domino pada dasarnya diperbolehkan (mubah).

Hal itu diperbolehkan selama dijalankan untuk tujuan hiburan, kesenangan, dan mempererat silaturahmi masyarakat.

"Pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan," tulis dalam surat resmi MUI, Selasa (22/10/2025).

Lebih jauh, MUI juga menetapkan lima syarat ketat agar permainan ini tidak menjadi terlarang.

Syarat utama adalah domino tidak boleh mengandung unsur perjudian (Maysir), minuman keras, narkoba, atau melalaikan kewajiban Syariat.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI KH. Cholil Nafis, Ph.D dan Wakil Sekretaris Jenderal Dr. H. Arif Fahrudin, M.Ag pada 22 Oktober 2025 di Jakarta.

Dengan keluarnya surat resmi tersebut, MUI juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada PB PORDI selama organisasi tersebut konsisten menjamin permainan domino hanya untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan.***

#Fatwa MUI Domino

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index