Warga Okura Minta Pj Walikota Pekanbaru Cabut Rekomendasi Perpanjangan HGU PT. SIR

Warga Okura Minta Pj Walikota Pekanbaru Cabut Rekomendasi Perpanjangan HGU PT. SIR
Ketua APPMO, Deni Afrialdi, saat aksi demo masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura di Kanwil ATR/BPN Riau, beberapa waktu lalu.|Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, Laksamana Heri Ismanto, S.TH.I (paling kiri), Sekretaris Aliansi Pemuda Peduli Masy

PEKANBARU- Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, meminta Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, untuk mencabut rekomendasi persetujuan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Surya Intisari Raya (SIR).

Hal tersebut menjadi salah satu point yang disampaikan masyarakat Okura dalam surat permohonan audiensi kepada Pj Walikota Pekanbaru tertanggal 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Disbun Riau: Data CPCL FPKM 20% PT. SIR Ditentukan Pemko Pekanbaru dan Pemkab Siak

"Surat permohonan untuk audiensi sudah kita antar," kata Deni Afrialdi, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), yang didampingi Danang Sufrianda, Sekretaris APPMO dan Musnidianto, Bendahara APPMO, Selasa (3/9/2023).

[caption id="attachment_47586" align="alignnone" width="750"] Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, Laksamana Heri Ismanto, S.TH.I (paling kiri), Sekretaris Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Danang Sufrianda, Bendahara Musnidianto dan Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Deni Afrialdi, S.Pd, saat berada di Kanwil BPN Riau, Jumat (4/8/2023).[/caption]

Dikatakan Deni, tujuan audiensi tersebut agar dapat beriteraksi, mendengarkan informasi, memberikan umpan balik atau bertukar pendapat terkait tuntutan masyarakat Okura terhadap hak 20% kemitraan terhadap PT. SIR, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang lahannya berada di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru serta di wilayah Kabupaten Siak.

Selain itu, dari informasi yang diperoleh ketika audiensi dengan Dinas Perkebunan Provoinsi Riau serta Kanwil ATR/BPN Riau beberapa waktu lalu, ada data yang patut diduga sebagai data yang masih diragukan kebenarannya, yaitu menyangkut Calon Petani Peserta (CPP) dan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang dipergunakan sebagai salah satu syarat perpanjangan izin Hak Gunas Usaha (HGU) PT. SIR.

Baca Juga: Hampir Semua Warga Okura Mengaku tak Dilibatkan Dalam Proses  Perpanjangan HGU PT. SIR

Menurut Deni, data CPP atau CPCL itu sudah dipergunakan oleh Kanwil ATR/BPN untuk melanjutkan proses izin HGU PT. SIR ke Kementerian ATR/BPN Jakarta. Data itu, katanya diperoleh dari Dinas Perkebunan Riau, sementara Dinas Perkebunan Riau, menyatakan bahwa data CPCL sejauh ini belum diberikan karena belum ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru.

"Kita ingin mendapat penjelasan serta ketegasan langsung dari Pj Walikota, karena merupakan titik awal dari semua perjuangan masyarakat setempat yang selama ini merasa terabaikan hak-haknya," tutur Deni.

Dalam audiensi itu nantinya, kata Deni, masyarakat Okura akan diwakili beberapa warga yang merupakan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda.

Baca Juga: Rumah Dijual Beserta Isinya, Murahnya Pakai Banget…!

Surat audiensi yang ditandatangani oleh Deni Afrialdi dan Danang Sufrianda serta diketahui oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau tersebut, ditembuskan kepada beberapa pihak, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kanwil BPN Riau, Gubernur Riau, serta Dinas Perkebunan Riau.

"Kita tunggu saja kapan Pj Walikota bersedia audiensi. Harapan kita dan masyarakat tentu saja dalam waktu dekat," kata Deni.

Sayangnya Humas PT. SIR yang berusaha dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait permintaan masyarakat melalui surat permohonan audiensi ini, kembali tak merespon.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index