6 Bulan tak Direspon, HIPEMAROHI Gelar Demo di PT. PHR Rumbai, Desak Pemulihan Lingkungan

6 Bulan tak Direspon, HIPEMAROHI Gelar Demo di PT. PHR Rumbai, Desak Pemulihan Lingkungan
Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa ke kantor utama PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) di Rumbai, Pekanbaru.

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa ke kantor utama PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) di Rumbai, Pekanbaru, Rabu (1/10/25). Massa menuntut pertanggungjawaban penuh manajemen PT. PHR atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang minyak di Blok Rokan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Puncak Kekecewaan: Tuntutan 6 Bulan Tak Direspon

Menurut Korlap 1, Fariza Fahmi, aksi ini dilakukan sebagai puncak kekecewaan. Para intelektual muda Rohil ini menuntut Direktur PT. PHR untuk mundur karena dinilai menutup akses penyelesaian masalah dengan masyarakat yang terdampak.

"Tuntutan kami telah disampaikan kepada perwakilan PT. PHR di Rokan Hilir semenjak enam bulan silam, namun hingga hari ini tuntutan itu tidak direspon," ujar Korlap 2, Andri Putra Kurniawan.

Sayangnya, top manajemen dari PT. PHR mendadak tidak masuk kantor, hal ini menuai kekecewaan besar dari para pengunjuk rasa yang ingin langsung menyampaikan aspirasi.

6 Tuntutan Keras HIPEMAROHI untuk PT. PHR

Secara keseluruhan, ada 6 tuntutan utama yang diusung oleh massa aksi dari HIPEMAROHI, yaitu:

-Menuntut Direktur Utama PT. PHR beserta jajaran manajemen terkait untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap melakukan pembiaran terhadap dampak lingkungan di wilayah operasional.

-Menuntut PT. PHR bertanggung jawab penuh atas keseluruhan kerugian (moril maupun materiil) yang dialami masyarakat terdampak, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH).

-Menuntut PT. PHR segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan terukur.

-Menuntut PT. PHR melibatkan perusahaan lokal dan masyarakat sekitar secara aktif dalam setiap proses pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

-Menuntut P.T. PHR memindahkan Corsec di wilayah Bangko Balam, Sdr. Wahyu Kurniawan dan Sdr. Farhan, karena dinilai tidak kompeten.

-Menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 3 x 24 jam, maka masalah akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Kronologi Aksi dan Perdebatan Objek Vital

Luapan kekecewaan massa memuncak ketika salah seorang pengunjuk rasa mencoba memaksa masuk dengan memanjat pagar kantor PT. PHR yang tingginya sekitar 3 meter. Aksi tersebut dihentikan secara persuasif oleh pihak kepolisian yang bertugas mengamankan aksi. Pihak kepolisian beralasan bahwa kantor utama PT PHR merupakan objek vital nasional (Obvitnas).

Argumentasi Obvitnas ini dipertanyakan oleh pengunjuk rasa, yang menegaskan mereka datang untuk menyalurkan aspirasi. “Kami datang ke sini bukan mau bikin onar, melainkan ingin menyampaikan aspirasi kami menyuarakan penderitaan rakyat yang terdampak langsung akibat kerusakan lingkungan,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.

Merespons situasi tersebut, pihak kepolisian meminta salah seorang staf PT. PHR untuk menemui massa. Di hadapan staf tersebut, Ketua HIPEMAROHI membacakan tuntutannya, sembari menantang, “Apakah bapak sanggup memenuhi tuntutan kami? Karena tuntutan kami ini sangat berat meminta Direktur PT PHR untuk mundur secara moril.”

Menanggapi tantangan dan tuntutan keras itu, perwakilan dari PT. PHR hanya menjawab secara normatif bahwa mereka akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinannya.***

Penulis: M.Wan

#Berita Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index