Ada Indikasi Manipulasi Data, Ratusan Warga Okura Mengaku tak Masuk Calon Petani Peserta 20% PT. SIR

Ketua AMA Melayu Riau, Laksamana Heri Ismanto, berorasi saat berunjuk rasa di Kanwil ATR/BPN Riau, Kamis (24/8/2023).

PEKANBARU-  Aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, di Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Kamis (24/8/2023), berujung audiensi. Setelah sekitar satu jam berorasi perwakilan masyarakat Okura bersama AMA Riau akhirnya ditemui Kakanwil ATR/BPN Riau, Asnawati S.H., M.Si.

Dalam audiensi tersebut, Kakanwil ATR/BPN Riau didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Ir. Umar Fathoni, serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Seti Kuncoro, S.SIR.

Masyarakat Okura mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam proses pemenuhan syarat Kemitraan PT SIR, mulai dari adanya dugaan manipulasi dan data fiktif Calon Petani Peserta (CPP) yang dilakukan oknum pejabat pemerintah daerah, hingga banyaknya masyarakat Okura yang tak masuk dalam CPP kemitraan 20 Persen PT. SIR.

Baca Juga: Mengejutkan, BPN Riau Klaim Kantongi Persetujuan Masyarakat Untuk Perpanjangan HGU PT. SIR

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura,  Deni Afriandi, mengatakan, selama proses perpanjangan HGU PT. SIR, tidak pernah ada sosialisasi baik dari ATR/BPN maupun pemerintah daerah terkait pemenuhan syarat kemitraan 20 persen sebagai bagian  perpanjangan HGU PT. SIR kepada masyarakat Okura.

Hanya saja, beberapa masyarakat mengakui pernah diukur kebunnya dan dijanjikan mendapatkan bantuan peremajaan kebun, pupuk dan bantuan lainya dari perusahaan jika bersedia menandatangani sebuah dokumen yang tidak diketahui apa tujuan dokumen tersebut.

“Apakah ukuran kebun masyarakat itu yang dijadikan perusahaan sebagai syarat kemitraan untuk perpanjangan HGU-nya kami tidak tahu, karena sampai saat ini kami  tidak tahu siapa sebenarnya yang menerima kemitraan 20 persen itu, dan ketika diminta ke kelurahan dan kecamatan juga tidak pernah diberitahu,” terangnya dalam siaran pers yang dikirim kepada AmiraRiau.com.

“Jadi sekarang apakah 20 persen itu hanya untuk membuat segilintir orang kaya makin kaya atau mengangkat kesejahteraan masyarakat miskin. Sepengetahuan kami, semangat 20 persen itu tujuanya adalah untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat miskin  seperti di Okura,” ujarnya

Selain itu, dari beberapa lahan yang diukur , lanjut Deny,  merupakan lahan Masyarakat yang bukan ber KTP  Okura melainkan warga yang berdomisili di daerah lain.  Beberapa temuan inilah yang memunculkan dugaan,  pemenuhan syarat 20 persen lemitraan  dari luas areal HGU PT. SIR merupakan akal-akalan perusahaan dan syarat rekayasa dan manipulasi.

Menjawab pertanyaan masyarakat tersebut, Kakanwil ATR BPN Riau, Asnawati, menjelaskan bahwa terkait pemenuhan kebun plasma 20 persen sebagai syarat perpanjangan HGU PT SIR bukan kewenangan dari ATR/BPN Riau dan merupakan kewenangan Dinas Perkebunan dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kami di BPN menjadikan syarat itu sebagai persyaratan dalam permohonan HGU, jika tidak dilengkapi maka HGU tidak diproses”  ucap Kakanwil ATR/BPN Riau.

Lebih lanjut, diterangkan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ir. Umar Fathoni, terkait penetapan plasma dan penetapan CPP merupakan kewenangan Dinas Perkebunan yang sudah disaring dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai pemerintah daerah kemudian disahkan.

“Syarat yang dilampirkan lengkap, makanya diproses di panitia B. Jika tidak lengkap pasti berkasnya dikembalikan. Kami komit menjaga itu,” ujarnya.

Diterangkan Umar, dalam Panitia B semua unsur terlibat dari BPKH, ESDM, PUPR dan Disbun hingga Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah. Semua Anggota itu memeriksa secara lengkap persyaratan sesuai kewenangan masing-masing.

“Tugas BPN itu hanya menerima persyaratan dan pemberian hak atas tanahnya,”  jelasnya.

Umar mengakui, PT. SIR telah mengajukan bukti pemenuhan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat dalam permohonan pengajuan HGU mereka termasuk kemitraan 20 persen. Jika ada keberatan masyarakat karena tidak masuk dalam CPP sebaiknya ajukan keberatan ke Kementrian ATR/BPN Pusat.

Akan Minta Pedampingan Kejaksaan dan KPK
Sementara Itu Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau, Heri Ismanto  mengatakan, selain dugaan adanya rekayasa dan manipulasi dalam pemenuhan syarat 20 persen kebun kemitraan,  proses perpanjangan HGU PT. SIR juga terindikasi sarat akan praktik KKN.

Untuk itu, Heri mengaku pihaknya akan segera bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dalam fakta persidangan Kakanwil BPN Riau M. Syahril, PT. SIR menjadi salah satu perusahaan yang diduga kuat ikut terlibat sebagai pemberi suap.

“Fakta persidangan M.Syahril jelas juga ada pemberian uang dari First Resource Group untuk perpanjangan HGU antara lain PT. Riau Agung Karya Abadi, PT. Perdana Inti Sawit Perkasa, PT. SIR, PT. Meridan Sejati Surya Plantantion sebesar Rp. 15.188.745.000

“Kami juga akan meminta pendampingan dari pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk melakukan pendampingan dalam proses perpanjangan HGU PT. SIR mengingat ada indikasi tindak pidana dalam proses perpanjanhgan HGU PT. SIR selain fakta adanya manipulasi dan data fiktif CPP,” ujar Heri.(rls)***

gambar