JAKARTA, AmiraRiau.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, sebanyak 183 petugas meninggal dunia sepanjang Pilkada serentak 2024. Selain itu, ada 479 petugas yang sakit sepanjang Pilkada 2024.
Ia mengatakan, sebanyak 183 petugas yang meninggal dunia tersebut tak hanya karena beban kerja, namun juga ada yang disebabkan karena penyakit bawaan yang dimilikinya.
“Ada yang berhubungan langsung dengan pekerjaan kecelakaan ada juga yang berhubungan dengan pekerjaan dan juga penyakit bawaan,” kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR beserta Mendagri, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 59 tahun 2029, Afifuddin mengatakan KPU sebagai badan adhoc memberikan santunan bagi petugas yang sakit hingga meningga dunia. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih atas kerja para petugas.
Berdasarkan data KPU, petugas yang meninggal terbanyak berasal dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 65 anggota.
Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebanyak 30 orang yang meninggal, Sekretariat PPS 28 anggota, Pantarlih 27 anggota, Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) 19 anggota, Linmas TPS 13 anggota, dan Sekretariat PPK 4 anggota.
Semua petugas yang meninggal dan sakit akan diberi santunan, berikut jumlah santunan yang akan diterima: 1. Santunan Rp 36 juta bagi petugas yang meninggal
2. Santunan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman
3. Santunan Rp 30,8 juta untuk petugas yang menjadi cacat permanen dalam proses pilkada
4. Santunan Rp 16,5 juta bagi petugas yang mengalami luka berat
5. Santunan Rp 8,25 juta bagi petugas yang mengalami luka sedang
Editor: Alseptri Ady