Akan Gugat DPP F.SPTI - K.SPTI, Saut: Ini Marwah Diri!

Akan Gugat DPP F.SPTI - K.SPTI, Saut: Ini Marwah Diri!
Saut Sihaloho, Ketua DPD F.SPTI - K.SPSI Provinsi Riau periode 2021 - 2026.|

PEKANBARU - Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Riau, Saut Sihaloho, menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) F.SPTI - K.SPTI.

Perlawanan tersebut, kata Saut, karena ulah DPP yang diduga telah membekukan kepengurusan F.SPTI Provinsi Riau periode 2021 - 2026 secara sepihak dan tidak jelas alasannya.

"Ini marwah diri. Dan jika benar ada pembekuan oleh DPP, jelas telah menimbulkan keresahan. Lagi pula yang dilakukan oleh DPP itu tidak sesuai dengan aturan organisasi. DPP F.SPTI - K.SPTI akan kita gugat ke pengadilan," tegasnya, Rabu (15/3/2023).

Menurut Saut, atas dorongan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F.SPTI-K.SPSI seluruh Riau, pada Jumat (17/3/2023) surat gugatan terhadap DPP F.SPTI-K.SPSI akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Hal ini sudah menimbulkan keresahan meskipun sampai saat ini kita belum menerima surat resmi dari DPP F.SPTI - K.SPSI," ujar Saut.

Sebagaimana diketahui, kepengurusan DPD F.SPTI - K.SPSI Provinsi Riau belakangan resah karena ada Surat Keputusan DPP Nomor: Kep.038/DPP F.SPTI - K.SPSI/III/2023, tentang pembekuan Pengurus DPD Provinsi Riau dalam surat keputusan DPP Nomor: Kep.03/DPP-FSPTI/KSPSI/II/2021 dan pengangkatan pengurus caretaker DPD F.SPTI - K.SPSI Provinsi Riau.

Masa Kepengurusan DPD F.SPTI - K.SPSI Provinsi Riau diketahui sejak 2021 hingga 2026.

"Kepengurusan kita sah dan sudah sesuai prosedur," ujar Saut.

"Gugatan kita terkait ini masalah semata-mata agar tidak menimbulkan keresahan dan tindakan yang tidak diinginkan," ujar Saut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Provinsi Riau Nursal Tanjung juga telah ikut bersuara terkait pembekuan pengurus DPD F.SPTI – K.SPTI Riau ini, dan menilai apa yang dilakukan DPP cacat hukum dan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi.

Upaya konfirmasi sudah dilakukan dengan menelpon serta mengirim pesan melalui nomor WhatsApp yang tercantum pada kop surat DPP F.SPTI - K.SPSI, namun jawabannya sedang rapat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index