AMAN : Relevan, Tata Kelola Berbasis Komunitas Skala Kecil

Keterangan Poto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di Kabupaten Sarolangun, Senin (5/4). (credit tittle : AMAN Jambi)

Sarolangun (AmiraRiau.com) – encana global pandemic Covid-19 telah menyadarkan semua pihak bahwa kerusakan alam masif, eksploitasi skala besar sumber daya alam, dan perubahan iklim adalah akar pemicu kemunculan dan penyebaran virus-virus baru. Ini juga semakin meneguhkan bahwa tata kelola sumber daya yang berkelanjutan dengan cara mengakui tata kelola berbasis komunitas skala kecil semakin relevan, termasuk di Indonesia.

“Kelemahan besar bangsa ini ternyata berada pada tata kelola sumber daya alam berskala besar yang diberikan kepada segelintir korporasi, dan kekuatan terbesarnya justru berada pada masyarakat, seperti petani kecil, nelayan tradisional dan masyarakat adat di berbagai penjuru nusantara,” Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jambi, Datuk Usman Gumanti, di Sarolangun (5/4).

Menurutnya, komunitas-komunitas ini memiliki tatanan sendiri yang telah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun untuk berproduksi secara berkelanjutan dan aman terhadap ekosistem alam.

“Masa pandemi Covid-19 ini adalah momentum penting untuk kembali meneguhkan pilihan penyelamatan bangsa melalui penguatan dan pengakuan identitas dan tatanan cara produksi tradisional berskala kecil namun merata secara nasional,” katanya.

Secara nasional, katanya, agenda mempromosikan pengakuan komunitas lokal dan adat telah mulai mendapatkan tempat, namun belum meluas ke level daerah.

Satu alasan penting perjuangan pengakuan komunitas adat, khususnya dalam relasinya dengan hutan dan sumber daya alam adalah putusan MK no 35/PUU-X/2012 yang menyebutkan dengan jelas bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Putusan ini, katanya, menganulir bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada di wilayah hukum adat, dan diganti dengan menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara. Sehingga kini statusnya dianggap sebagai hutan hak, terdiri dari hutan adat, hutan hak perseorangan atau badan hukum. Dalam konteks konstitusi, negara mengakui keberadaan masyarakat adat seperti dinyatakan dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Selanjutnya, pemerintah daerah dan peraturan daerah (Perda) memegang peranan penting dalam pelaksanaan putusan MK 35 yang diserahkan oleh pemerintah pusat dan Mahkamah Konstitusi. Didasari oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memandatkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk dapat membuat produk hukum bagi masyarakat adat, yang ditempatkan dalam diklasifikasi urusan wajib non-pelayanan dasar.

Pada posisi yang lain, dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat adat di daerah khususnya di Kabupaten Sarolangun, para pihak antara lain Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jambi bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Limau Sarolangun dan Kelompok Pengelola Hutan Adat, Lembaga Adat Melayu Kabupaten Sarolangun serta AMAN Jambi sejak tahun 2019, terus mendorong dan mengawal Ranperda tentang Pedoman Tata Cara Pengakuan, Perlindungan Hak dan Penetapan Masyarakat Adat di saroangun atau yang lebih dikenal dengan Ranperda PPMHA Kabupaten Sarolangun.

“Dengan adanya Perda ini di tingkat Kabupaten, maka Komunitas Adat yang ada di kabupaten Sarolangun tidak perlu lagi membuat Perda serupa yang terkait. Sehingga masyarakat adat yang ada di 9 atau 10 Kecamatan yang ada di kabupaten Sarolangun tidak perlu terjebak dalam proses legalisasi yang tak jarang memakan waktu tidak sebentar, serta melewati banyak tahapan,” katanya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ranperda PPMHA Kabupaten Sarolangun diawali oleh sambutan yang disampaikan oleh Koordinator Pansus 2 yaitu Aang Purnama serta pimpinan sidang oleh Fadlan Kholik serta 9 anggota pansus lainnya. Perwakilah dari Lembaga Adat Melayu kecamatan se-Kabupaten Sarolangun, pewakilan KPHA yang ada di kab sarolngun an Perwakilan AMAN Jambi yang semuanya mendukung diterapkan peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun.

“Intinya adalah pertama pengakuan, kemudian penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat,
Diharapkan Ranperda PPMHA Kabupaten Sarolangun ini bisa segera diselesaikan, agar kasus-kasus yang mendiskriminasi masyarakat adat tidak lagi terjadi,” katanya.

Pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat akan dilindungi oleh undang-undang dan Peraturan Daerah. Namun, Ranperda ini juga akan mengatur soal keriteria tertentu yang bisa dinilai bahwa masyarakat adat itu dilanggar hak-haknya.

“Sehingga tidak semua pihak mudah mengklaim bahwa kasus terkait adalah soal masyarakat adat. Tapi juga sebaliknya pemerintah dan kooperasi tidak bisa seenaknya menggusur terhadap komunitas-komunitas yang nyata-nyata menurut kategori masuk dalam masyarakat adat,” katanya.

Kita berharap Rapat Dengar Pendapat ini memberikan pengayaan kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 2 DPRD Kabupaten Sarolangun untuk bisa menyusun Ranperda ini sebagai Perda Payung tidak saja komprehensif tapi juga detail dan bisa dilaksanakan di lapangan kelak.

Ranperda ini dirancang untuk mengimplementasikan amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1954 Pasal 18 b ayat 2, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. ***

 

gambar