Berkas Perkara Raihan Pembacok Mahasiswi UIN Riau Dilimpahkan ke Jaksa

A

Alseptri Ady

Jumat, 13 Maret 2026 | 19:03 WIB

Berkas Perkara Raihan Pembacok Mahasiswi UIN Riau Dilimpahkan ke Jaksa

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka. Ia merupakan mahasiswa teman korban yang juga berasal dari kampus yang sama. Tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa kampak setelah cintanya ditolak oleh korban.

Perkara ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Proses penyidikan telah diberitahukan kepada pihak kejaksaan melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2026.

Beberapa hari kemudian, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap I kepada jaksa. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko.

“Berkas tahap I sudah kami terima pada Kamis kemarin,” ujar Mey Ziko, Jumat (13/3/2026).

Kejari Pekanbaru menunjuk tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. Saat ini para jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas, baik dari sisi formil maupun materil.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat dengan perencanaan.***