JAKARTA, AmiraRiau.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Nusron seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Kementerian ATR/BPN.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi mengatakan penyidik akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. KPK berharap Nusron dapat hadir pada pemanggilan berikutnya.
“Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan. Penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujarnya.
Budi menyebut penyidik juga masih menelusuri aliran uang. Serta alur perintah dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Terkait waktu pemanggilan ulang, Budi mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan setelah penyidik melakukan koordinasi.
“Untuk jadwal ulang pemeriksaannya nanti kami akan update,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.***