Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H
DALAM sistem demokrasi, lembaga perwakilan rakyat memiliki posisi yang sangat penting. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat dalam penyelenggaraan negara.
Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan kritis apakah DPR semakin kuat, sementara rakyat justru semakin lemah dalam mempengaruhi kebijakan?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik terhadap lembaga negara, tetapi bagian dari refleksi mengenai bagaimana demokrasi perwakilan berjalan. Dalam demokrasi, kekuatan lembaga politik seharusnya berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas representasi masyarakat, bukan justru menciptakan jarak antara rakyat dan pengambil keputusan.
Secara konstitusional, DPR memiliki kewenangan yang sangat besar. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selain fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
DPR merupakan salah satu pusat kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan tersebut diberikan agar DPR mampu menjadi pengimbang terhadap kekuasaan eksekutif dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip demokrasi dan negara hukum. Namun, persoalan muncul ketika kekuatan kelembagaan tersebut tidak selalu diikuti dengan keterlibatan publik yang kuat dalam proses pembentukan kebijakan.
Dalam teori demokrasi, hukum yang dibuat oleh negara idealnya tidak hanya lahir dari proses politik di parlemen, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat. Undang-undang bukan sekadar produk lembaga negara, melainkan aturan yang akan mengikat seluruh warga negara. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui, memberikan masukan, dan mengawasi proses pembentukannya.
Sayangnya dalam banyak kasus, masyarakat sering merasa hanya dilibatkan ketika undang-undang telah menjadi kontroversi. Ketika proses penyusunan berlangsung, ruang partisipasi publik terkadang dianggap terlalu terbatas atau hanya bersifat formalitas. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi bagian dari prinsip demokrasi. Masyarakat bukan hanya objek yang menerima aturan, tetapi subjek yang memiliki hak untuk ikut menentukan arah kebijakan hukum.
Masalah lain yang sering muncul adalah persepsi bahwa proses legislasi lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik dibandingkan kepentingan publik. Perdebatan mengenai berbagai rancangan undang-undang menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa suara masyarakat sering kalah dibandingkan kepentingan kelompok politik dan ekonomi yang memiliki akses lebih besar terhadap pembuat kebijakan.
Dalam kondisi seperti itu, DPR memang memiliki kekuatan formal, tetapi legitimasi sosialnya dapat melemah.
Kekuatan parlemen dalam demokrasi seharusnya bukan hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang berhasil disahkan, tetapi juga dari kualitas undang-undang tersebut. Undang-undang yang baik bukan hanya yang cepat selesai dibahas, tetapi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan keadilan.
Terlalu banyak regulasi tanpa proses demokratis yang kuat justru dapat menimbulkan persoalan baru. Hukum dapat kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana mengatur kehidupan masyarakat secara adil.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa demokrasi tidak berhenti pada pemilu. Memilih anggota DPR adalah awal dari hubungan politik antara rakyat dan wakilnya. Setelah pemilu selesai, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi kinerja parlemen.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap DPR bukan bentuk pelemahan lembaga negara. Justru kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Media, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan warga negara memiliki peran penting dalam memastikan proses legislasi tetap terbuka. Transparansi pembahasan rancangan undang-undang, akses terhadap dokumen legislasi, serta keterlibatan publik harus menjadi bagian dari budaya demokrasi.
Persoalannya bukan apakah DPR boleh memiliki kekuasaan yang kuat. DPR memang harus kuat agar mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya. Namun kekuatan DPR harus selalu dikontrol oleh prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik. DPR yang kuat tidak boleh berarti rakyat menjadi lemah. Sebaliknya, DPR yang kuat seharusnya lahir dari rakyat yang kuat, yaitu rakyat yang kritis, aktif, dan mampu mengawasi jalannya pemerintahan.
Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan besar, tetapi juga oleh hubungan antara lembaga tersebut dengan masyarakat yang diwakilinya. Inti dari demokrasi bukan sekadar siapa yang membuat aturan, tetapi apakah aturan tersebut benar-benar mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat. Jika DPR semakin kuat tetapi suara rakyat semakin jauh terdengar, maka demokrasi perlu kembali melakukan evaluasi.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan terbesar tetap bukan berada di gedung parlemen, melainkan pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.***
(Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H. Penulis; Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)