BANGKINANG, AmiraRiau.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar mengambil sikap tegas dalam mengawal hak-hak masyarakat adat dan nelayan tradisional. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Agus Risna Saputra, parlemen menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) jilid II terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung oleh aktivitas PT Buana Wira Lestari (PT BWL) di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama pada 13 April lalu, guna mengonfrontasi hasil temuan lapangan dinas terkait dengan skema pertanggungjawaban ganti rugi dari pihak perusahaan.
"Kami di sini untuk mencari titik temu yang berkeadilan. Masyarakat nelayan menggantungkan seluruh hidup dan ekonomi keluarga mereka dari Sungai Tapung. Ketika sungai tercemar dan ikan mati, perusahaan wajib hukumnya memberikan kompensasi yang layak dan cepat," tegas Agus Risna.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Kampar, Refizal, memaparkan bukti ilmiah di hadapan forum. Berdasarkan hasil uji laboratorium, terjadi penurunan kualitas air yang sangat signifikan di aliran Sungai Tapung.
Atas temuan tersebut, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BWL sejak 22 April 2026 berupa pembekuan sementara operasional pembongkaran lahan (replanting). Perusahaan juga dipaksa mengisolasi aliran air limbah dengan mensterilkan area sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Hingga 12 Mei, progres pengerjaan isolasi tanggul pembatas baru mencapai 70 persen. Kami memberikan waktu pengawasan selama 30 hari dan wajib rampung sebelum masa tenggat berakhir," kata Refizal.
General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kewajiban. Perusahaan mengklaim telah melakukan verifikasi awal di tiga desa terdampak, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo dengan rincian draf kompensasi Desa Sei Kijang 14 keramba terdampak (1.378 kg ikan mati dikompensasi Rp50 ribu/kg dengan total Rp68,9 juta), serta bantuan tunai untuk 79 nelayan sebesar Rp3,5 juta per orang.
Desa Koto Aman, 4 keramba terdampak (775 kg ikan mati dikompensasi Rp50 ribu/kg), serta bantuan tunai untuk 90 nelayan sebesar Rp3 juta per orang dan Desa Koto Garo 6 keramba terdampak, serta bantuan tunai untuk 130 nelayan sebesar Rp1 juta per orang.
Meski angka kompensasi sudah dipaparkan, Humas PT BWL, Agung, menyatakan pihak manajemen masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan pendalaman dan validasi data di lapangan agar penyaluran tepat sasaran. Ia berdalih hasil lab belum 100 persen membuktikan kematian ikan murni akibat limbah replanting perusahaan.
"Kami sangat peduli dan ingin proses mufakat ini cepat selesai. Perusahaan terbuka mencari solusi terbaik bagi masyarakat, namun kami butuh penyamaan persepsi data agar proses realisasi tidak memicu konflik baru," pungkas Agung.***
Penulis: Ali Akbar