Kantongi Opsi Gakkum KLHK Jakarta, DPRD Kampar Terbitkan 6 Rekomendasi Tegas untuk PT BWL

I

Isman

Senin, 18 Mei 2026 | 19:43 WIB

Kantongi Opsi Gakkum KLHK Jakarta, DPRD Kampar Terbitkan 6 Rekomendasi Tegas untuk PT BWL
Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda dan Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra.

BANGKINANG, AmiraRiau.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar kian memperketat tekanan terhadap manajemen PT Buana Wira Lestari (BWL). Tidak main-main, parlemen daerah ternyata telah memboyong persoalan dugaan pencemaran Sungai Tapung ini hingga ke tingkat pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Senin (11/05/2026) lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) jilid II di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/05/2026). Dari hasil koordinasi tersebut, KLHK memberikan dua opsi mutlak untuk menyelesaikan krisis lingkungan di Kampar.

"Kementerian memberikan dua jalur penyelesaian. Opsi pertama adalah mufakat dan kekeluargaan dengan membayar kompensasi penuh kepada masyarakat terdampak. Jika itu buntu, maka opsi kedua adalah jalur Penegakan Hukum (Gakkum) oleh kementerian. Kami sangat menyarankan perusahaan mengambil opsi pertama sebelum hukum pidana lingkungan bertindak," ujar Rizki Ananda lantang.

Rizki juga membeberkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan PT BWL terbukti melakukan pelanggaran berat terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada aktivitas pembongkaran lahan (chipping replanting).

Merespons situasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, langsung membacakan enam poin rekomendasi resmi dan mengikat yang wajib dipatuhi oleh PT BWL serta dinas terkait:

  1. Patuhi Amdal dan Izin DLH: PT BWL diperintahkan secara mutlak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dari DLH saat melakukan chipping replanting agar pencemaran tidak terulang.

  2. Intensifkan Musyawarah Kompensasi: Perusahaan didesak lebih agresif melakukan dialog ganti rugi dengan nelayan. DPRD menegaskan tidak mengintervensi nominal, namun menuntut kecepatan realisasi.

  3. Pengawasan Melekat DLH: Dinas Lingkungan Hidup diinstruksikan melakukan pengawasan harian secara ketat terhadap seluruh konsesi PT BWL di Kampar.

  4. Komunikasi Kepala Dingin: Seluruh pihak di tiga desa terdampak (Sei Kijang, Koto Aman, Koto Garo) diminta mencari jalan tengah melalui komunikasi yang kondusif.

  5. Keseimbangan Ekologi & Ekonomi: Kebijakan harus mampu menjaga kelestarian alam tanpa mematikan iklim investasi yang berdampak pada roda ekonomi pekerja lokal.

  6. Redam Narasi Negatif: Camat dan jajaran kepala desa diminta berkoordinasi aktif untuk menjaga kondusifitas informasi di tengah masyarakat agar tidak terjadi gesekan sosial.

"Inti dari seluruh pergerakan ini adalah kepastian kompensasi bagi masyarakat. Kami meminta secepatnya, dalam waktu dekat harus sudah ada jawaban konkret dari manajemen perusahaan terkait pencairan hak-hak para nelayan kita," pungkas Agus Risna menutup RDP.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: Isman