BANGKINANG KOTA,Amirariau.com -Perkara praperadilan yang diajukan Nur Sodik dan Sarino di Pengadilan Negeri Bangkinang mendapat perhatian masyarakat Kampar. Keduanya mempersoalkan proses hukum setelah penangkapan seorang pria yang diduga mencuri sawit di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Terdaftar dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.BKN, permohonan itu meminta hakim menguji keabsahan penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa terhadap mereka.Ujar kuasa hukum H. Juswari Umar Said dan Emil Sali, Rabu (26/8/2026).
Dalam replik,yang disampaikan kepada hakim praperadilan, oleh kuasa hukum H. Juswari Umar Said dan Emil Salim menyatakan kliennya bukan pelaku, melainkan warga yang berupaya menghentikan pencurian sawit pada 25 Mei 2025. Saat itu, Pijor Saut diduga tertangkap mengambil sawit warga dan melawan ketika diamankan, hingga terjadi tindakan fisik.
Pemohon menilai tindakan tersebut merupakan upaya menghentikan tindak pidana dan berkaitan dengan alasan pembenar atau penghapus pidana.Kata Juswari.
Soroti Penetapan Tersangka
Kuasa hukum mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti sah. Mereka mempertanyakan alat bukti yang disebut diperoleh setelah penetapan tersangka, termasuk visum dan penyitaan.
Pemohon juga menyoroti hak atas bantuan hukum serta prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan meminta upaya paksa dinyatakan tidak sah.Ucapnya.
Soroti Informasi Perkara
Kuasa hukum menilai pemberitaan awal belum menggambarkan kejadian secara utuh. Mereka meminta proses hukum berjalan objektif, transparan, dan menghormati hak para pihak.
Termohon Sebut Penyidikan Sesuai Kewenangan
Pihak termohon menyatakan penyidikan telah dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Praperadilan ini tidak hanya menguji keabsahan tindakan penyidik, tetapi juga batas kewenangan warga saat menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Hasil persidangan akan menentukan keabsahan proses hukum terhadap Nur Sodik dan Sarino.Ibunnya.