INHU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara. Hal ini menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Surat Edaran tersebut mengacu kepada Keputusan Bupati Inhu nomor: Kpts.156/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.
"Surat Edaran tersebut berdasarkan hasil pantauan BMKG pada Minggu, 23 Agustus 2026 bahwa kualitas udara di Kabupaten Inhu tidak sehat hingga sangat tidak sehat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, Rabu (26/8/2026).
Dalam SE tersebut, dikatakan Zulfahmi, ketetapam Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) atau daring pada tingkat PAUD/TK, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta se-Kabupaten Indragiri Hulu tersebut diberlakukan mulai hari ini.
"Saat kabut asap terjadi dengan kualitas udara tidak sehat, peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah. Bahkan, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung," katanya.
Zulfahmi menyebutkan Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan Kementerian/Lembaga lainnya di Kabupaten Inhu, diimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
"Mengenai pelaksanaan pembelajaran daring, satuan pendidikan agar melaksanakan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Kemudian, kepada orang tua atau wali juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah.
"Hal itu dimaksudkan agar menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak untuk keluar rumah, agar menggunakan masker," katanya.
Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program Makan Bergizi (MBG), dikatakan Zulfahmi, pihak sekolah agar menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah.
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya, akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Inhu berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait," pungkasnya.***