JAKARTA,Amirariau.Com-Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPN P) terus mengawal kepastian status hukum dan kesejahteraan pegawai ASN PPPK serta tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Sekjen II DPP IPN P, Mitiar Hamid Kampai, M.Pd., Rabu (30/9/2026), menegaskan perjuangan IPN P tidak berhenti pada pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Saat ini, IPN P fokus mengawal regulasi lanjutan terkait peluang peralihan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS.
Menurutnya, perjuangan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan pembiayaan melalui APBN merupakan langkah strategis untuk menjawab persoalan keterbatasan anggaran daerah.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian status bagi ratusan ribu tenaga pengabdi sekaligus mengurangi beban pemerintah daerah yang menghadapi ketentuan pembatasan belanja pegawai berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Mitiar mengatakan, gagasan tersebut telah disuarakan IPN P melalui berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI dan audiensi dengan kementerian terkait.
"Langkah yang kita mulai dari ruang-ruang audiensi dan RDPU mungkin terlihat kecil, tetapi gagasan berbasis realitas ini terbukti mampu menggerakkan arah kebijakan pemerintah pusat demi menyelamatkan masa depan ratusan ribu pegawai ASN PPPK di Indonesia," tegasnya.
Kini, lanjut Mitiar, IPN P menunggu regulasi mengenai peralihan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS. Ia berharap aturan tersebut dapat memberikan kesempatan yang sama bagi guru dan dosen.
"Guru dan dosen berada dalam payung hukum yang sama dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Karena itu, kami berharap regulasi peralihan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS nantinya juga memberikan kepastian dan kesempatan yang adil bagi para guru," ungkap guru SMAN 1 Kampar Timur tersebut.
IPN P menegaskan akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar status hukum, kesejahteraan, dan masa depan para guru serta pegawai PPPK mendapatkan kepastian.
Tentang IPN P
Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPN P) merupakan wadah perjuangan dan aspirasi pendidik, tenaga kependidikan, serta pegawai ASN PPPK yang berfokus pada advokasi kebijakan, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pengabdi di Indonesia.