JAKARTA, AmiraRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan bangunan "mewah" di sekitar area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, yang tidak tercatat di dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Di area Lapas ada total 16 unit rumah dinas. Sebanyak 13 unit rumah dinas tidak tercatat di SIMAK BMN dan 3 lainnya tercatat.
"Tentu ini menjadi informasi penting, ya, jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun dan disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari lapas tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/9/2026) sore.
"Artinya, butuh pendalaman. Siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini? Kemudian siapa yang mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut?" ungkap Budi.
Budi menuturkan KPK membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan fasilitas mewah yang beberapa hari terakhir mendapat sorotan publik.
"Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, ya, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi," katanya.
Budi menambahkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI menjadi pemicu untuk melakukan perbaikan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Jadi, hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja, tapi tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa," ujar dia.
KPK Dalami Dugaan Suap dan Pungli di Lapas Cibinong
Selain itu, pemberian fasilitas atau kemudahan tertentu di luar standar berpotensi menjadi ruang terjadinya transaksi. Terlebih jika fasilitas tersebut diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu kepada pihak tertentu.
Kondisi itu, dapat mengarah pada praktik transaksional yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu," jelasnya.
Budi mengatakan, KPK sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa tata kelola lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi.
"Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus," tegas Budi.
Sebelumnya, dalam rapat bersama dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026), Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Deni Sugiarto, mengaku tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan 13 rumah dinas di sekitar lapas.
Di dalam rapat, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, awalnya bertanya siapa pejabat di Lapas Cibinong yang sudah bertugas lama. Willy lalu bertanya sejak kapan 13 rumah dinas itu dibangun.
Deni yang mengaku sudah lebih dari 5 tahun menjadi Kaur Umum mengatakan rumah dinas itu dibangun pada 2023.
"Siap, izin, untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023, Bapak. Izin, bukan 2021, mohon izin. Itu Januari, Bapak, izin," kata Denny dalam rapat dengan Komisi XIII, Senin (28/9/2026).
Deni mengatakan pembangunan selesai pada April 2023. Willy lalu mencecar soal izin pembangunan rumah dinas.
"Tapi status pinjam pakainya baru keluar 2026?" tanya Willy.
Deni mengatakan pembangunan dilakukan di masa Kalapas sebelumnya. Saat itu, pembangunan dilakukan sembari izin berproses.
"Untuk waktu itu, sebelum sebelumnya terbangunnya mess itu, Bapak, ada kunjungan dari bupati. Nah, sementara waktu itu secara lisan terlebih dahulu untuk mengizinkan inisiatif kalapas untuk mohon izin membuat rumah dinas pegawai Bapak," terang Deni.
"Nah, sambil beriringnya waktu, diizinkan untuk kami membangun sedangkan suratnya akan diproses, Bapak, izin. Nah, ketika itu, Pak Kalapas langsung melaksanakan pembangunan untuk rumah dinas pegawai, Bapak," imbuh dia.
Deni menyatakan rumah dinas itu dibangun di masa Kalapas Usman Madjid. Willy lalu kembali bertanya sumber pembiayaan pembangunan 13 rumah dinas.
Namun, Deni mengklaim tidak mengetahui sumber pendanaan pembangunan 13 rumah dinas.
"Mohon izin, Bapak. ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, bapak, dan saya jujur, bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana, Bapak. Mohon maaf, Bapak," kata Deni.***