Layanan SKPP Gaji Siak Kini Digital Lewat Aplikasi APGAN, Berikut Keunggulan dan Tata Cara Pengajuan

A

administrator

Jumat, 05 Desember 2025 | 00:00 WIB

Layanan SKPP Gaji Siak Kini Digital Lewat Aplikasi APGAN, Berikut Keunggulan dan Tata Cara Pengajuan

SIAK, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi telah mengimplementasikan Aplikasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji secara Elektronik atau disingkat APGAN sejak 1 Desember 2025. Penerapan ini merupakan bagian dari percepatan transformasi digital dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Siak.

APGAN dirancang untuk menggantikan proses penerbitan SKPP yang sebelumnya dilakukan secara manual dan memakan waktu lama.

Pengajuan, verifikasi, validasi, hingga penerbitan SKPP (untuk pensiun, mutasi, meninggal, dll.) kini dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengajukan SKPP secara daring tanpa membawa berkas fisik.

Aplikasi ini meminimalkan kesalahan manual dan menjamin proses yang lebih transparan serta terdokumentasi dengan baik.

“APGAN hadir untuk mempermudah proses administrasi... Ini bagian dari reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan yang menjadi prioritas Pemkab Siak,” ujar Raja Indor, Kepala BKD Siak, Kamis (4/12/2025).

Kepala Bidang Pembiayaan BKD, Rori Erlangga, menambahkan bahwa APGAN dilengkapi dengan fitur-fitur modern yang meningkatkan kepastian layanan.

OPD dapat memantau status pengajuan (diproses, ditolak, disetujui) melalui dashboard secara real-time. Aplikasi otomatis memberikan tanda terima dan Scan QR Code untuk tracking status pengajuan. SKPP yang telah disetujui dapat dicetak dan sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD.

Proses pengajuan SKPP melalui APGAN dibuat sederhana. Pengguna cukup masuk ke laman APGAN menggunakan akun BKD, memilih jenis SKPP, mengunggah berkas persyaratan, dan klik ajukan.

Panduan lengkap mengenai tata cara pengajuan SKPP melalui APGAN telah tersedia dalam video tutorial di kanal YouTube Rori Erlangga Erlangga:

Judul Video: Tutorial Pengajuan SKPP menggunakan APGAN

Waktu Publikasi: 26 November 2025

Durasi: 2 menit 54 detik

Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkab Siak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 900.1/SUBBID BELANJA PEGAWAI/203. Penerapan APGAN ini diharapkan menjadi langkah awal mewujudkan layanan kepegawaian yang modern dan mendukung visi Siak Hebat Bermartabat.***

Tutorial Pengajuan SKPP menggunakan APGAN