Mensesneg Tegaskan 2027 Guru PPPK Diangkat Jadi Pegawai Pusat, Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Staf Baru

A

Alseptri Ady

Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Mensesneg Tegaskan 2027 Guru PPPK Diangkat Jadi Pegawai Pusat, Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Staf Baru

JAKARTA, AmiraRiau.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan, status Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, di tengah adanya tekanan fiskal daerah.

Keputusan ini diambil pemerintah setelah menggelar rapat bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). 

Mensesneg mengatakan, pemerintah saat ini sedang menghitung berapa kebutuhan guru nasional termasuk pelajarannya.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu," kata Mensesneg.

Politikus Gerindra itu juga mengumumkan, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan ini akan dimulai pada 2027.

Sedangkan, guru-guru berstatus PPPK penuh waktu akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan diangkat menjadi PNS.

"PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS," ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiato mengatakan, terdapat dua harapan besar yang selalu disampaikan pemerintah daerah ke pemerintah pusat di antaranya bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan alih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan penuh waktu menjadi ASN.

Kemendagri akan mengawal untuk memastikan kepala daerah tidak merekrut staf-staf baru sehingga tidak mengganggu kecukupan fiskal.

"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," kata dia.***

Editor: Alseptri Ady