Pemekaran Daerah Terhenti di Titik Nol?

A

administrator

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:00 WIB

Pemekaran Daerah Terhenti di Titik Nol?

Oleh: Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA

PEMERINTAH hingga tahun 2026 ini masih melakukan moratorium (penghentian sementara) dalam hal pemekaran daerah. Sejak tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan moratorium pemekaran daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sudah lebih kurang 17 tahun hingga tahun 2026 ini, Pemerintah masih melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) di daerahnya.

Dari beberapa evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap daerah otonomi baru (DOB) masih lagi adanya pembenahan dalam hal peningkatan pelayanan publik. Berbicara tentang pemekaran daerah, seyogyanya pemerintah pusat sudah merencanakan dan membuat grand design tentang pemekaran daerah, namun grand design yang dibuat tersebut selalunya belum sejalan dan tertinggal dengan aspirasi yang besar dari daerah untuk melalukan pemekaran daerah. Pemekaran daerah terus saja berlangsung tanpa adanya evaluasi akan pemekaran daerah tersebut. 

Pada prinsipnya adanya daerah otonomi baru (DOB) itu pada intinya adalah kesejahteraan rakyat. Adanya DOB tersebut praktis jarak dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin dekat dan pelayanan pun semakin cepat. Masih adanya moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah merupakan salah satu kendala dalam pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hingga April tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 341 usulan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah. Usulan tersebut terdiri dari 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, serta 6 usulan daerah istimewa dan 5 daerah otonomi khusus.

Selama grand design belum selesai dan disepakati baik oleh Pemerintah maupun DPR serta DPD RI yaitu berapa idealnya jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia maka selama itu pulalah keinginan untuk melakukan pemekaran daerah akan tertunda. Dampak dari pemekaran daerah yang tidak terkontrol dan dievaluasi dengan baik tentu akan berdampak pula terhadap pelayanan publik khususnya masyarakat yang sudah seharusnya mendapat prioritas oleh pemerintah daerah. Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut. Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana desakan-desakan daerah untuk dilakukan pemekaran daerah, dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah dan potensi daerah. Pemekaran daerah tidak menimbulkan masalah dan begitu juga moratorium menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat dalam menata otonomi daerah dan pemekaran daerah. ***

(Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA. Penulis; Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau/Alumni Hubungan Antarabangsa IKMAS, UKM, Selangor Malaysia. Penulis Buku : Perkembangan Otonomi Daerah dan Penguatan Pembangunan di Daerah)