Peringatan Terakhir! Dishub Pekanbaru Bakal Pecat Jukir yang Naikan Tarif Parkir

I

Isman

Kamis, 09 April 2026 | 17:56 WIB

Peringatan Terakhir! Dishub Pekanbaru Bakal Pecat Jukir yang Naikan Tarif Parkir
Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bakal memberikan sanksi pemecatan terhadap juru parkir (jukir) yang kedapatan masih memungut retribusi di atas tarif yang ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 satu kali parkir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyebutkan, sanksi pemecatan akan diberlakukan mengingat masih adanya jukir yang dilaporkan memungut retribusi parkir di atas tarif.

"Jadi kalau kedapatan akan diberhentikan, lalu diserahkan ke Satpol PP untuk mendapat sanksi sesuai peraturan yang ada," tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Untuk itu, kata Masykur, pihaknya mengingatkan agar para jukir bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Ini peringatan untuk yang terakhir kalinya, bahwa tidak ada lagi yang memungut uang parkir melebihi ketentuan," ucapnya.

Di samping itu, Masykur juga mendorong agar petugas dari UPT Perparkiran untuk melakukan pengawasan secara optimal. Petugas mesti mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.***

Penulis: Afnan

Editor: Isman