Rakyat Riau Menggugat Pemangkasan DBH Migas: Riau Bukan Sekedar Tempat SDA Minyak dan Gas Diambil

I

Isman

Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Rakyat Riau Menggugat Pemangkasan DBH Migas: Riau Bukan Sekedar Tempat SDA Minyak dan Gas Diambil

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Rakyat Riau sangat keberatan dan mempertanyakan kebijakan “yang tak bijak” Pemerintah Pusat terhadap penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) yang dinilai semakin mempersempit ruang fiskal daerah penghasil, demikian disuarakan oleh Muhammad Herwan—Timbalan Ketua Umum FKPMR.

Herwan menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis perubahan angka Transfer ke Daerah (TKD), tetapi menyangkut keadilan fiskal, keadilan distributif sumber daya alam, keberlanjutan pembangunan daerah, dan hubungan yang setara antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil sumber daya alam.

Riau memiliki sejarah panjang dalam memberikan kontribusi bagi Republik Indonesia. Bahkan sebelum Indonesia merdeka, Riau telah memberikan sumbangsih besar bagi bangsa dari sumberdaya alam migas, pun demikian 13 juta Gulden sumbangan yang diberikan Sultan Syarif Kasim II pada awal kemerdekaan RI.

“Riau bukan daerah yang baru kemarin sore memberikan kontribusi kepada Republik. Sejak awal kemerdekaan, Riau telah memberikan apa yang dimiliki berupa kekayaan sumberdaya alam, antara lain kekayaan minyak dan gas bumi, kehutanan, perkebunan, perikanan dan berbagai sumber daya alam Riau terus menjadi bagian penting dari perekonomian nasional,” ujar Muhammad Herwan.

Menurutnya, kontribusi tersebut seharusnya berjalan beriringan dengan pembagian manfaat pembangunan yang adil. “Riau tidak sedang meminta belas kasihan, tetapi Riau sedang menuntut keadilan. Kalau sumber daya alam Riau memberikan penerimaan bagi negara, maka masyarakat di daerah penghasil juga harus memperoleh manfaat fiskal yang adil, proporsional, transparan dan berkelanjutan”.

 DBH Migas Turun, Ruang Fiskal Riau Tertekan

Dari data yang dipublikasikan di media, Muhammad Herwan menyoroti tren penurunan alokasi DBH migas Riau. Berdasarkan data alokasi yang digunakan total DBH Migas untuk Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota berada di kisaran Rp. 3,2 triliun pada 2023, turun menjadi sekitar Rp. 2,3 triliun pada 2024, kemudian sekitar Rp. 2,63 triliun pada 2025. Pada 2026, alokasi tersebut turun drastis menjadi sekitar Rp. 1,17 triliun, atau lebih dari separuh dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.

“Penurunan ini bukan angka kecil. Ketika ruang fiskal daerah dipersempit secara drastis, yang terdampak pada akhirnya adalah kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan, pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat,” kata Herwan.

Ia menambahkan, persoalan tersebut semakin serius karena berdasarkan rancangan alokasi TKD 2027 sebagaimana isi Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026 mengenai Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027, sejumlah daerah penghasil migas di Riau kembali menghadapi proyeksi penurunan DBH. Berdasarkan Rancangan Alokasi TKD 2027 tersebut, Kabupaten Siak, misalnya disebut berada di kisaran Rp. 40 miliar, jauh di bawah penerimaan pada periode sebelumnya. “Kalau tren penurunan ini terus berlangsung, kita harus bertanya: di mana letak keadilan fiskal bagi daerah penghasil?” ujar Herwan.

 Efisiensi Bukan Alasan Mengurangi Hak Daerah

Riau dan daerah di Indonesia dalam kerangka NKRI, sejatinya tidak mempersoalkan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemangkasan anggaran daerah, sepanjang program nasional dilakukan secara tepat sasaran dan tetap mempertimbangkan pembangunan di daerah. Namun, menurut Herwan, efisiensi anggaran harus dibedakan dengan pengurangan hak fiskal daerah yang timbul dari mekanisme hubungan keuangan pusat dan daerah. “Efisiensi silakan dilakukan. Tetapi jangan sampai efisiensi diterjemahkan menjadi semakin sempitnya ruang fiskal daerah penghasil. Jangan efisien terhadap hak daerah, tetapi boros terhadap hal-hal (program nasional) yang tidak produktif apatah lagi program yang tidak merupakan prioritas bagi rakyat bahkan terindikasi sebagai lahan bancakan (korupsi).”

Menurutnya, efisiensi seharusnya terutama diarahkan kepada belanja yang tidak produktif, pemborosan, kegiatan yang minim manfaat ekonomi, kegiatan seremonial, serta pengeluaran yang tidak memberikan multiplier effect kepada masyarakat. Daerah juga membutuhkan ruang fiskal untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, infrastruktur dasar, mengembangkan ekonomi masyarakat dan memberikan pelayanan publik. Ketika DBH dipangkas, kemampuan daerah untuk melakukan semua itu ikut tertekan,” katanya.

Herwan menilai salah satu persoalan paling mendasar terhadap alokasi DBH yang didistribusikan Pemerintah Pusat saat ini adalah transparansi formula penghitungan DBH, terlebih khusus penghitungan DBH Migas bagi daerah penghasil. Transparansi menjadi penting, agar tidak muncul persepsi bahwa daerah penghasil hanya menerima keputusan final tanpa memiliki akses memadai terhadap data dan parameter yang menentukan hak fiskalnya.

Ia meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka parameter yang digunakan dalam menentukan alokasi DBH, termasuk data produksi, lifting, harga minyak dan gas, penerimaan negara, data per KKKS, serta variabel lain yang memengaruhi besaran DBH.

Hal ini relevan karena ketentuan pengelolaan DBH Migas memang menggunakan sejumlah data seperti realisasi PNBP migas, penetapan daerah penghasil, data lifting dan perkiraan distribusi penerimaan tiap KKKS dalam proses penghitungan. “Kalau angka DBH turun, buka rumusnya. Kalau lifting turun, buka datanya. Kalau harga berubah, jelaskan pengaruhnya. Kalau penerimaan negara berubah, sampaikan kepada publik. Jangan daerah hanya menerima angka akhir tanpa mengetahui bagaimana angka itu dihitung,” tegas Herwan.

 Riau Menuntut Keadilan Sebagai Anak Kandung NKRI

Herwan menegaskan perjuangan Riau menuntut keadilan fiscal dan keadilan distributif SDA, bukanlah upaya mempertentangkan daerah dengan pemerintah pusat. Sebaliknya, perjuangan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mekanisme konstitusional. “Riau tidak sedang melawan Jakarta. Riau sedang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar hubungan pusat dan daerah dibangun di atas prinsip keadilan,” ujar Herwan.

Menurutnya, semangat Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam harus diterjemahkan bukan hanya dalam konteks penerimaan negara, tetapi juga dalam distribusi manfaat yang adil kepada masyarakat dan daerah yang menjadi tempat sumber daya tersebut berada.

Skema Penghitungan atau Alokasi DBH untuk daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU HKPD sudah tegas dan jelas menentukan bahwa DBH minyak bumi sebesar 15,5 persen untuk daerah dari penerimaan yang menjadi dasar pembagian sesuai ketentuan undang-undang. “Daerah penghasil bukan sekadar lokasi eksploitasi. Daerah juga menanggung konsekuensi sosial, ekonomi, infrastruktur dan lingkungan dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Karena itu, manfaat dan bebannya harus dihitung secara adil,” kata Herwan.

Herwan mendesak Pemerintah Pusat untuk kembali memperkuat Otonomi Daerah dan Desentralisasi  yang pada 10 tahun terakhir semakin mengarah ke sentralistik. Kondisi ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai dan spirit reformasi yang digulirkan tahun 1998 lalu. Desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan administratif, tetapi juga harus diikuti dengan desentralisasi fiskal dan pembagian manfaat pembangunan yang adil. Riau menghendaki hubungan pusat-daerah yang setara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan hubungan yang menempatkan daerah hanya sebagai objek kebijakan fiskal pusat.

 FKPMR Desak Pemerintah dan DPRD se-Riau Satu Suara

Herwan secara khusus mendesak para kepala daerah dan anggota DPRD di Riau serta Wakil Rakyat Riau di Senayan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia. “Kepala daerah dan DPRD serta Wakil Rakyat Riau di Senayan jangan diam. Mereka dipilih dan dipercaya rakyat untuk memperjuangkan kepentingan daerah. “Pemerintah Provinsi Riau beserta seluruh pemerintah kabupaten/kota, DPRD se-Riau dan Wakil Rakyat Riau (anggota DPR RI dan DPD RI) di Senayan tidak hanya diam dan tak berani bersuara, namun harus membangun satu agenda perjuangan fiskal Riau”.

Menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap masyarakat adalah bagian dari demokrasi, sepanjang dilakukan secara sah, konstitusional dan bertanggung jawab,” katanya. Dalam kaitan ini, Herwan juga mendesak Presiden RI untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRD yang menyuarakan kepentingan daerah dan rakyat melalui mekanisme konstitusional, demoktatis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai pemerintah daerah berjalan sendiri-sendiri. Gubernur, bupati, wali kota dan DPRD harus bersatu dan bersinergi dengan satu agenda. Persoalan ini menyangkut kepentingan fiskal Riau secara keseluruhan,” ujar Herwan.

Erwan juga mendorong perjuangan Riau tidak berhenti pada persoalan nominal DBH, tetapi diperluas kepada reformasi tata kelola sumber daya alam, termasuk penguatan hak daerah atas informasi, partisipasi daerah, kepemilikan melalui Participating Interest sesuai kerangka hukum, manfaat ekonomi lokal dan perlindungan lingkungan.

Ia juga meminta seluruh pejabat publik di Riau menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran daerah. “Perjuangan mendapatkan hak fiskal harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola di daerah. Jangan ada korupsi, kolusi dan nepotisme. Jangan ada gaya hidup hedonis ketika rakyat diminta bersabar karena ruang fiskal semakin sempit,” tegas Herwan.

Pemerintahan daerah di Riau, sepatutnya menjadikan pembelajaran Kebijakan Efisiensi Anggaran sebagai momentum melakukan reformasi fiskal daerah. Paradigma anggaran daerah hendaknya segera bertransformasi menuju pada kemandirian fiskal dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah untuk tidak terlalu bergantung pada pusat. Daerah harus bijak dan membenahi tata kelola keuangan yang sehat dan inovatif dengan penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting), keberanian terobosan sumber PAD yang tidak membenani rakyat, mengembangkan kewirausahaan publik (public entrepreneurship) melalui optimalisasi aset dan Kerjasama Pemerintah – Badan Usaha (KPBU/Public Private Partnership).

Sasaran APBD bukan pada keberhasilan penyerapan anggaran daerah yang sering kali tidak menghasilkan dampak pembangunan yang signifikan. Kriteria keberhasilan ke depan bukan lagi berdasarkan “berapa  jumlah dana yang dihabiskan?”, tetapi harus diarahkan pada “seberapa besar manfaat nyata realisasi anggaran dirasakan oleh masyarakat?”, tutup Herwan.***

Editor: Isman