JAKARTA, AmiraRiau.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat ketentuan penggunaan produk susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah produk berbentuk minuman susu hingga susu kental manis dilarang digunakan dalam penyediaan menu MBG.
Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BGN bersama kementerian/lembaga serta sejumlah asosiasi yang membahas pemanfaatan susu hewani dalam program MBG, Selasa (8/9/2026).
BGN menegaskan produk minuman susu, minuman yang mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis tidak diperbolehkan menjadi bagian dari menu MBG.
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis BGN dalam keterangan di akun Instagram resminya @badangizinasional.ri, dikutip Rabu, 9 September 2026.
Sebagai pengganti produk tersebut, BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani yang memenuhi standar tertentu. Pemberian susu ini ditujukan bagi penerima manfaat MBG, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia lebih dari dua tahun, hingga peserta didik.
BGN menetapkan beberapa jenis susu yang dapat digunakan dalam program MBG. Produk tersebut antara lain susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain. Produk susu yang diberikan kepada penerima manfaat tidak diperbolehkan mendapat tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
Selain itu, kandungan susu segar dalam produk yang digunakan harus mencapai minimal 80 persen. Produk tersebut juga wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Khusus susu pasteurisasi, BGN memberikan persyaratan tambahan terkait penanganan dan distribusi. Produk harus dijaga dalam sistem rantai dingin sejak dari sarana produksi hingga diterima oleh penerima manfaat.
“Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat,” tulis BGN.
Dalam ketentuan tersebut, BGN juga menetapkan batas harga satuan susu hewani yang digunakan dalam program MBG.
Untuk kemasan dengan volume minimal 125 mililiter, harga yang ditetapkan sebesar Rp3.000. Sementara untuk volume 200 mililiter, harga yang ditetapkan mencapai Rp4.500 hingga sampai di dapur pelaksana.
Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani penerima manfaat MBG. BGN juga mengaitkannya dengan upaya memperluas pemanfaatan produk peternakan dalam negeri.
BGN berharap penggunaan susu hewani dalam program MBG dapat memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan asupan gizi masyarakat sekaligus membuka peluang pasar bagi peternak lokal.
“Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia,” tulis BGN.
Dengan ketentuan tersebut, penyedia menu MBG diharapkan memastikan produk susu yang digunakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan BGN, baik dari sisi jenis, kandungan, keamanan pangan, maupun proses distribusinya.***