PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sebanyak 7 unit angkot dan bus kota yang sudah tidak layak beroperasi, dikandangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Ke-7 angkot dan bus kota yang dikandangkan itu terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan Dishub Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Selasa (25/11/2025).
"Kami sudah amankan tujuh unit oplet dan bus kota dalam operasi kemarin," ungkap Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru Sunarko melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Rabu (26/11/2025).
Disampaikannya, angkot dan bus kota yang dikandangkan itu sebelumnya sudah diberikan surat peringatan agar tidak lagi dioperasikan karena bisa mengancam keselamatan penumpang.
"Kami melakukan tindakan karena sudah beberapa kali diberi peringatan, tapi tidak kunjung diindahkan," ucap Khairunnas.
Petugas mengambil tindakan karena kondisi kendaraan tidak layak lagi sesuai regulasi yang ada. Ia menegaskan bahwa izin operasional angkot dan bus kota bersangkutan juga sudah habis masa berlakunya.
"Operasi penertiban angkot dan bus kota tidak layak jalan ini akan terus berlanjut ke depannya," tutup Khairunnas.***
Penulis: Afnan