Wakil Ketua MK Saldi Isra Tegaskan No Viral, No Justice Tak Berlaku di MK

A

administrator

Jumat, 14 November 2025 | 00:00 WIB

Wakil Ketua MK Saldi Isra Tegaskan No Viral, No Justice Tak Berlaku di MK

YOGYAKARTA, AmiraRiau.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Dr. Saldi Isra, M.P.A., menegaskan pentingnya independensi dan ketahanan hakim terhadap berbagai bentuk intervensi, mengingat besarnya kewenangan yang dimiliki MK. Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Konstitusi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Jumat (14/11/2025), yang dirangkaikan dengan peresmian Ruang Sidang MK di Fakultas Hukum (FH) UMY.

Acara yang turut dihadiri Ketua MK RI, Dr. Suhartoyo, S.H., Rektor UMY, jajaran pimpinan universitas, serta mahasiswa ini menjadi ruang diskusi terbuka mengenai dinamika peradilan konstitusi di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Saldi menyoroti istilah populer “no viral no justice” yang kerap muncul di masyarakat. Menurutnya, konsep keadilan yang bergantung pada viralitas mungkin relevan untuk kasus-kasus konkret, namun tidak bisa diterapkan pada kasus abstrak yang menjadi kewenangan MK.

“Kalau kata orang-orang, no viral no justice. Jadi kalau tidak diviralkan dulu, tidak adil. Nah, dalam konteks kasus yang abstrak, itu tidak bisa,” ujar Saldi.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah menyedot perhatian publik, seperti kasus Nenek Minah atau kasus guru di Sulawesi yang dipecat karena meminta bantuan orang tua murid untuk menggaji guru honorer yang berbulan-bulan tidak menerima honor. Menurutnya, kasus-kasus konkret semacam ini memang memiliki keterkaitan erat dengan opini publik.

Namun, untuk pengujian undang-undang di MK yang sifat normanya abstrak, ia mempertanyakan sejauh mana opini publik dapat memengaruhi hakim. “Seberapa jauh opini publik memengaruhi hakim, saya belum menemukan buktinya,” tegasnya.***