2.047 Calon Peserta Tapera Siak Belum Terdaftar

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:45:28 WIB
Pjs Bupati Siak Indra Purnama buka sosialisasi program Tapera dan pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Siak

MEMPURA, AmiraRiau.com- Pjs Bupati Siak Indra Purnama buka sosialisasi program Tapera dan pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Siak di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Rabu (23/10/2024).

Pemerintah Daerah Kabupaten Siak sangat berharap dengan adanya sosialisasi dan pemutahir data ASN ini dapat dukungan oleh semua pihak, karena diyakini  program Tapera akan memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan ASN Pemerintah Kabupaten Siak.

"Kegiatan ini berlandaskan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan dan Permukiman dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan juga didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera," kata Indra Purnama.

Indra Purnama berharap, melalui sosialisasi ini berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai bagaimana ASN dan PPPK bisa memanfaatkan program ini, serta juga sebagai solusi dalam percepatan pemutakhiran data ASN Pemerintah Kabupaten Siak.

Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak Zulfikri mengatakan, data ASN aktif yang belum terdaftar di portal sitara untuk Pemerintah Kabupaten Siak sebanyak 2.047 calon peserta tapera, namun sudah dilakukan pendaftaran oleh Pemberi Kerja dan sedang dalam proses di Sitara.

"Peserta Tapera yang belum melakukan pengkinian data satuan Pemerintah Kabupaten Siak ada sebanyak 1.240 peserta, diluar dari calon peserta yang di daftarkan kemarin," ungkap Zulfikri.

Adapun Dasar hukum pendaftaran peserta dan pemutakhiran data Peserta Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 adalah CPNS dan ASN (PNS dan PPPK) wajib menjadi Peserta Tapera dan Pemkab Siak sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemutakhirkan data pekerja.

Zulfikri menegaskan, dalam rangka peningkatan Layanan BP Tapera kepada Peserta Tapera, dan juga sebagai bentuk dukungan untuk kelancaran pengembalian tabungan peserta saat pensiun dan memberikan manfaat pembiayaan perumahan untuk peserta aktif.

Kegiatan Sosialisasi Program Tapera dan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data ASN Pemerintah Kabupaten Siak ini dihadiri perangkat-perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Siak.(mcs)***

Terkini