Akan Diambil Alih, Diperindag Pekanbaru Data 325 PKL di Kuliner Malam Cut Nyak Dien

Senin, 07 Oktober 2024 | 15:28:33 WIB
Akan Diambil Alih, Diperindag Pekanbaru Data 325 PKL di Kuliner Malam Cut Nyak Dien

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mendata sebanyak 325 pedagang kaki lima (PKL) di kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien.

Pendataan ini diperlukan untuk penataan pedagang jelang diambil alihnya pengelolaan lokasi kuliner malam itu.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, jumlah pedagang yang terdata per tanggal 6 Oktober meningkat dari sebelumnya 310 orang menjadi 325.

"Kami akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan siapa 15 pedagang tambahan ini. Mungkin ada yang mendaftarkan ulang dengan nama berbeda atau ada pedagang baru yang masuk," ujarnya, Senin (7/10/2024).

Nantinya, kata Ami, sapaan akrab Zulhelmi Arifin, bagi pedagang yang tidak mendaftar atau terdata, mereka tidak akan diakomodir guna mengisi tempat yang disiapkan.

Dalam pengelolaan nanti, Disperindag Pekanbaru bersama OPD teknis sekaligus akan menata lokasi parkir dan tempat pembuangan sampah di lokasi kuliner Cut Nyak Dien.

"Kami akan melakukan sosialisasi terkait aturan penataan pedagang. Penataan parkir, pedagang, dan sampah sudah kami atur dalam rapat bersama OPD teknis," tutup Ami.

Diberitakan sebelumnya, PKL di kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien bakal diambil alih pengelolaannya oleh Disperindag Kota Pekanbaru. Sebab, keberadaan pedagang di lokasi itu disebut belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Cut Nyak Dien, itu kan lokasi itu tidak berizin. Pengelola disitu tidak berizin oleh pemerintah, tidak berizin sama sekali. Maka kita ingin lakukan penataan. Nanti kita akan kelola semuanya," ungkap Zulhelmi Arifin, Senin 30 September 2024.

Dengan dikelola pemerintah, para pedagang tidak hanya tertata tapi juga akan diringankan dari retribusi yang harus mereka keluarkan setiap bulannya.

Yang mana berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp5 ribu per meter per hari.

"Kalau sekarang ada yang (bayar) Rp600, bahkan kemarin ada yang daftar sama kita, saya tanya katanya bayar 1 juta sebulan. Kaget kita, kemana perginya duit itu," tegas Ami.

Untuk itu, pihaknya bakal mengambil alih PKL Cut Nyak Dien. Selain tertata, keberadaan pedagang di lokasi itu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

"Jadi kita konsen untuk pembinaan, lalu ada retribusi yang menjadi potensi PAD di sana. Jadi pengaturan akan kita lakukan secara keseluruhan, tidak sepotong-potong. Kita mau tata, mau atur semuanya supaya lebih tertib," ujarnya.***

Terkini