Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Persidangan kasus korupsi Amri Mukminin, Bupati non aktif Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Setelah sebelumnya H. Indra Gunawan Eet, P.Hd disebut menerima uang ketok palu penganggaran proyek Multy Years pembangunan jalan Sei Pakning Duri yang dijalankan oleh PT. CGA pada persidangan sebelumnya. Hari ini giliran Indra Gunawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (09/07/2020) dipimpin Lilin Herlina menghadirkan Indra Gunawan Eet yang duduk sebagai Sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis saat proyek tersebut dianggarkan di DPRD Bengkalis. Turut diperiksa sebagai saksi Abdul Kadir yang menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis sejak 2009 hingga sekarang. Selain itu turut diperiksa sebagai saksi Hru Wahyudi yang pernah menjadi anggota DPRD Bengkalis sejak 2009 hingga 2017, Zulhelmi yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis sejak 2014-2019 juga Syahrul Ramadhan yang saat ini sedang menjalani masa hukuman akibat kasus proyek bibit karet.
Dalam sidang tersebut, Amril Mukminin dan Syahrul Ramadhan mengikuti secara virtual dari masing-masing lapas. Sehari sebelum persidangan Amril Mukminin yang semula ditahan di tahanan KPK dipindahkan ke Lapas Kelas I Jalan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Indra Gunawan Eet
Saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, Indra Gunawan Eet menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima fee yang disebut dengan uang ketok palu. Dirinya juga mengaku tak mengetahui tentang permasalahan proyek yang ditangani PT. CGA. Ketika ditegur keras oleh Majelis hakim, pria yang akrab disapa Eet tersebut mengakui mengetahui perihal proyek tersebut.
"Iya Yang Mulia, saya tau proyek jalan Sei Pakning - Duri tersebut namun saya tidak ikut rapat pembahasannya karena saat itu saya tidak masuk kantor DPRD Bengkalis selama kurang lebih 17 bulan. Saat itu saya tidak kunjung dilantik oleh jamal Abdillah sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis. Seperti tidak ada kejelasan. Saya juga menilai anggaran proyek jalan tersebut tidak rasional walau akhirnya disetujui Gubernur Riau sebesar 75 Miliar," jelas Eet.
Abdul Kadir
Abdul Kadir duduk di DPRD Bengkalis sejal 2009 hingga sekarang. Proyek multy years jalan Sei Pakning - Duri akhirnya disetujui.Pada malam hari Oktober 2016, PT. CGA yang diwakili Joko Widardo menemui pihak DPRD Bengkalis yaitu Heru Wahyudi, Kaderismanto, Indrawan Sukmana, dan Abdul Kadir di Rumah Makan Pondok Melayu, Pekanbaru
Saat itu pihak DPRD Bengkalis meminta fee sebesar 2,5% namun PT. CGA hanya menyanggupi 1.5%. Akhirnya disepakati di angka 1,5% dengan pemberian uang muka dilakukan malam itu juga. Heru Wahyudi memerintahkan Abdul Kadir untuk mengambil uang tersebut sebesar 1 Milyar dan transaksi berlangsung di depan Hotel Sabrina, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Malam itu dirinya menerima uang di ampolp putih sebesar $Sing 50.000 atau setara dengan 500 juta. Uang tersebut disimpan di dalam mobil Abdul Kadir. Keesokan harinya uang tersebut ia serahkan kepada Heru dan sisanya sebesar $Sing 50.000 akan diambil di Batam.
"Heru mengambil $Sing 30.000, sisanya sebesar $Sing 20.000 lagi saya simpan. Heru memerintahkan pada saya untuk ke Batam mengambil sisa uang yang dijanjikan PT. CGA. Saat itu saya sendiri ke Batam. Sesampainya saya di bengkalis, saya diperintahkan untuk membagikan uang tersebut pada semua anggota DPRD Bengkalis dengan total $Sing 70.000," jelas Abdul Kadir.
Belum tuntas pemberian fee yang disepakati sejak awal, PT. CGA sudah tidak merespon lagi. Bahkan ketika dihubungi, PT. CGA tidak menanggapi. Abdul Kadir kemudian mengupayakan untuk mengembalikan uang tersebut. Abdul kadir menemui anak pemilik PT. CGA melalui Arifin Abdul Aziz di Jalan Lobak, Dumai.
Heru WahyudiHeru Wahyudi menjadi anggota DPRD Bengkalis sejak 2009 hingga 2017. Dirinya menjadi tersangka korupsi kasus bansos Bengkalis pada saat Herliyan Saleh menjabat sebagai Bupati.
Dalam MoU penganggaran proyek jalan Sie Pakning - Duri, pihak DPRD menandatangai suratyang menjadi barang bukti nomor 101 dalam proses persidangan. Pihak DPRD Bengkalis yang menanda tangani saat itu adalah Heru Wahyudi, Indra Gunawan Eet, Zulhelmi, dan Kaderismanto dengan anggaran hampir 500 M.
Heru Wahyudi juga menghadiri pertemuan yang berlangsung di Rumah makan Pondok Melayu, Pekanbaru pada 2016 lalu. Joko Widardo menjanjikan akan berbagi keutungan dengan DPRD Bengkalis jika proyek tersebut dapat kembali dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2017
Dirinya tidak mengakui memerintahkan Abdul kadir untuk mengambil uang yang diberikan oleh PT. CGA dan membagikan uang tersebut. Heru Wahyudi berdalih bahwa uang sebesar $Sing 20.000 yang diambil dari Abdul Kadir adalah pinjaman. "Saya hanya minta tolong dicarikan pinjaman oleh Abdul Kadir," jelas Heru.
ZulhelmiZulhelmi menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis sejak 2014 hingga 2019. Ia mengakui pernah menanda tangani MoU antara Amril Mukminin dengan Pimpinan DPRD Bengkalis untuk penganggaran APBD 2017 saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis namun ia tak mengetahui mengenai fee yang diberikan PT. CGA kepada DPRD Bengkalis.
Syahrul RamadhanSyahrul Ramadan yang saat ini menjlani masa hukuman karena kasus korupsi proyek bibit karet turut dimintai keterangan pada kasus Amril Mukminin melalui video conference.
Dirinya mengaku pernah diperintah jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis untuk mengambil uang di Pekanbaru. Uang berjumlah 2 sampai 3 milyar dengan pecahan 50 ribu dan 100 ribu tersebut dimasukkan dalam tas kemudian dibawa ke Bengkalis namun dirinya tidak tahu maksud dan tujuan uang tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Jamal di rumah dinasnya. Setelah itu ia diperintah lagi untuk mengantar uang tersebut ke tiap fraksi.
Uang tersebut dibungkus dengan plastik hitam kemudian diterima oleh ketua fraksi Abdul Rahman Atan, Firza Fudhoil, Tarmizi, Hidayat Tagor Nasution, dan Suhendri Asnan.
Saat sidang ditutup, terdakwa Amril Mukminin menerima dan mengaku tidak keberatan terhadap semua keterangan saksi. Sidang dilanjutkan pada 16 Juli 2020.
Keterangan foto : Indra Gunawan Eet, Abdul Kadir, dan Zulhelmi saat duduk di kursi saksi.