Berkas Lengkap, 4 Tersangka Illegal Logging di Kawasan TNBT Siap Disidangkan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:08:24 WIB
Tersangka inisial ES, J, AA dan AAM yang merupakan pelaku illegal logging di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah melimpahkan 4 orang tersangka inisial ES, J, AA dan AAM yang merupakan pelaku illegal logging di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 15 Juli 2025.

Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tembilahan - Indragiri Hilir pada tanggal 21 Juli 2025.

Dalam Siaran persnya, Penyidik Gakkumhut mempersangkakan keempat Tersangka tersebut dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b  dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a  Jo Pasal 12 huruf dan/atau  Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Jumat (25 Juli  2025)

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto menjelaskan proses penegakan hukum terhadap k-4t tersangka inisial ES, J, AA dan AAM berawal dari diamankannya tersangka oleh Satgas Polhut Balai TNBT ketika sedang melakukan penebangan dan mengolah kayu dengan menggunakan Chainsaw pada malam hari di dalam Kawasan TNBT serta mengangkut hasil kayu-kayu olahan tersebut dengan menggunakan sepeda motor di Wilayah Selensen Kec. Kemuning, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau pada tanggal 26 Mei 2025.

“Dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa 3  unit mesin Chainsaw, 4 unit sepeda motor serta 60 batang kayu-kayu olahan illegal turut diamankan," ujar Hari.

Hari Novianto, mengapresiasi upaya pengamanan hutan teritorial yang dilakukan oleh pihak Balai TNBT dalam menjaga keutuhan dan kelestarian Kawasan Konservasi TNBT yang merupakan habitat Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera dari ancaman pembalakan liar dan perambahan serta selalu berkolaborasi dengan Gakkum Kehutanan untuk proses hukum selanjutnya.

“Terhadap kasus ini tidak akan berhenti hanya sampai di sini saja, Penyidik Gakkumhut  akan terus mengembangkan siapa saja pelaku yang terlibat lainnya," tutup Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto.***

Penulis: M.Wan

Tags

Terkini