PEKANBARU, AmiraRiau.com– Direktur Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Penyerahan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
LHP diserahkan langsung kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dan Ketua DPRD Provinsi Riau sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Dirjen BPK RI Nelson Ambarita menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. LHP ini juga menjadi dasar penting dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur, DPRD Riau, dan seluruh jajaran atas kerja sama dan komitmen dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyerahkan LHP kepada DPRD dan kepala daerah paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2024 bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan berdasarkan empat aspek utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Riau Tahun 2024 menunjukkan beberapa temuan penting yang perlu mendapat perhatian.
Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Riau Tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan terdapat ketidakpatuhan material terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh pada penyajian laporan keuangan.
Selanjutnya, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan hasil pemeriksaan BPK yang telah dilakukan dengan profesional dan independen. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau selalu berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Riau.
Gubernur juga mengakui adanya beberapa catatan yang disampaikan oleh BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara serius. Ia berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemprov Riau Tahun 2024, dengan pengecualian pada akun aset lainnya.
Nelson menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan independen sesuai standar pemeriksaan keuangan negara, guna memastikan setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
"Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa mendatang," tutup Nelson.***