BRK Syariah Bagikan Dividen Sebesar Rp229 Miliar

Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:00:00 WIB

PEKANBARU, AmiraRiau.com- PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) memutuskan untuk membagikan dividen senilai Rp229 miliar dari laba bersih tahun buku 2024 yang mencapai Rp339 miliar. Nilai tersebut membuktikan kinerja BRK Syariah semakin membaik dari tahun sebelumnya. Dividen yang dibagikan sekitar Rp191 miliar dari laba bersih tahun 2023 sebesar Rp283 miliar. 

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 pada, Senin (28/4/2025) lalu. 

"RUPS dan RUPS-LB yang dipimpin Gubernur Riau Abdul Wahid tersebut berlangsung selama 8 jam 30 menit di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah," kata Pindiv Sekper BRK Syariah, TM Fadhly Kholis. 

Dia mengatakan, RUPS dan RUPS-RB selain dihadiri oleh 21 pemegang saham dari Pemerintah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau serta Pemerintah Kota/ Kabupaten di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, kegiatan itu juga diikuti oleh seluruh Direksi Bank Riau Kepri Syariah, Komisaris Independen, Dewan Pengawas Syariah serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Melansir cakaplah.com, adapun agenda yang dibahas pada RUPS tahunan tahun buku 2024 ada 5 diantaranya, persetujuan Laporan tahunan perseroan tahun Blbuku 2024, penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2024, penetapan remunerasi bagi pengurus dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan. 

Kemudian persetujuan penyediaan dana pembinaan kemitraan perseroan tahun buku 2025 dan persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kantor Akuntan Publik atas pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2025.

Sedangkan untuk agenda RUPS-LB adalah persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan, penyerahan kewenangan kepada Gubernur Riau sebagai pemegang saham terbesar untuk mengambil keputusan terhadap jabatan pengurus dan dewan pengawas syariah perseroan.

Selanjutnya persetujuan rencana tambahan modal setor tahun 2025 dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk membuat akta pencatatan tambahan modal yang akan disetor oleh pemegang saham.***

Tags

Terkini